DaerahNasional

LSM BKPK Demo Ke Mendagri Desak Pencopotan PJ.Bupati Bekasi

7
×

LSM BKPK Demo Ke Mendagri Desak Pencopotan PJ.Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
LSM BKPK Demo Ke Mendagri Desak Pencopotan PJ.Bupati Bekasi

 

JAKARTA || Kabarnusa24.com

Aksi demonstrasi dari Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) bersama masyarakat Kabupaten Bekasi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mencopot Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi berlangsung di depan kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Kamis 10/11/2022.

Desakan LSM BKPK disampaikan pada momentum Hari Pahlawan tanggal 10 November 2022 di sekitar Kantor Kementerian Dalam Negeri jalan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022) siang yang diikuti oleh puluhan para demonstran.

Dalam orasinya, Ketua BKPK perwakilan Kabupaten Bekasi Hidayat menyebut Dani Ramdan terbukti membuat kesepakatan tertulis dengan pihak lain untuk menduduki jabatan sebagai Pj. Bupati di Kabupaten Bekasi, dan mutlak menjadi kesalahan pelanggaran berat, kata Hidayat.

Dok.Kabarnusa24.com
Dok.Kabarnusa24.com

Sebelumnya Kami BKPK sudah melayangkan laporan pelanggaran ASN tersebut kepada beberapa lembaga negara, yakni KSN, PAN RB, Gubernur Jawabarat, Kemendagri dan Ombudsman RI,tuturnya.

“Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat pada pertengahan April menandatangani Kesepakatan dengan Doni Ardon selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi. Kesepakatan tersebut bernada permintaan sesuatu berhubungan dengan jabatan untuk menjadi Pj Bupati Bekasi tanggal 22 Mei 2022 lalu,” beber,Hidayat.

Lanjutannya, dalam kesepakatan itu kami BPKP menilai Dani Ramdan telah menjadi perantara untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain, dan menurut kami dalam perjanjian kesepakatan itu, Dani Ramdan terbukti bekerja mengutamakan kepentingan pribadi dan tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab,” ujarnya.

Lantaran hal tersebut, sambung Hidayat, BKPK menilai tindakan Dani Ramdan sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan dianggap telah melakukan pelanggaran berat displin Aparatur Sipil Negara,” terangnya.

Ditambahkan Sekjen BPKP Kabupaten Bekasi Susilo Hadi dalam orasinya mengungkap fakta bahwa selain membuat kesepakatan tertulis terhadap Doni Ardon BKPK juga sedang mendalami temuan -temuan lainnya,

“Faktanya, sambung Susilo Hadi, janji-janji Dani Ramdan itu tidak ada yang dipenuhi kepada DA, dan menjadi temuan semua kalangan di Kabupaten Bekasi, termasuk BKPK, imbuhnya.

Hadi berharap dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dianggap sepele dan dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Menteri Dalam Negeri bapak Jendral Tito Karnavian segera menyelesaikan kasus ini secepatnya dan mencopot Dani Ramdan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi,” tegas Dia.

Sambil membentangkan spanduk, sejumlah massa juga berorasi satu persatu meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secepatnya memberhentikan Dani Ramdan.

Massa aksi dari BKPK Kabupaten Bekasi direspon danditemui pihak Kementerian Dalam Negeri.

“Alhamdulillah aspirasi ini sudah ditanggapi dan secepatnya pihak Kementerian Dalam Negeri melakukan pemanggilan terhadap Dani Ramdan maupun para pihak-pihak yang terkait di dalamnya,” tandas Hadi Susilo.

Aksi unjuk rasa BKPK berjalan aman dan tertib dengan pengawalan ketat anggota kepolisian dan petugas keamanan di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Dok.Kabarnusa24.com
Dok.Kabarnusa24.com

Usai melakukan aksi ke Kemendagri, massa pendemo berpindah orasi ke lokasi Patung Kuda di jantung Ibukota Jakarta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *