Bogor-jawabarat,kabarnusa24.com
Kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) di kabupaten Bogor mencapai sekitar 4,3jt jiwa dari berbagai macam segmen kepesertaan, namun tidak diiringi dengan penambahan infrastruktur dalam bidang kesehatan, alkes, SDM dll.
Padahal jelas diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kesehatan termasuk dalam lingkup pelayanan public yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan dipertegas dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 14 (1) dan (2) menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas jaminan pelaksanaan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, mulai dari tahap perencanaan sampai pada proses penyelenggaraan kebijakan di sektor pelayanan publik.
Pasal 15 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan lingkungan, tatanan, serta fasilitas kesehatan, baik fisik maupun sosial untuk mencapai derajat masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pasal 16 mengingatkan pemerintah atas tanggung jawabnya untuk memenuhi ketersediaan sumber daya (para medis) di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat, pasal ini berkaitan dengan perbandingan dokter dan pasien yang ideal.
Pasal 17 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 19 memuat soal tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau dan an Pasal 20 (1) dan (2) memuat tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan jaminan kesehatan melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
Maka dengan dasar tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Bogor Raya, Rohmat Selamat, SH.M.Kn mendesak pada pemerintah daerah baik kabupaten Bogor maupun Kota Bogor untuk menjalankan amanat UU tersebut.
“ Tidak boleh ada lagi masyarakat atau pasien meninggal karena keterlambatan penanganan, tidak boleh ada lagi masyarakat ditolak oleh rumah sakit dengan alasan tidak ada ruangan seperti ICU, NICU, PICU, tambah fasilitas kesehatan, SDM, alkes sesuai dengan kebutuhan,” kata Rohmat Selamat melalui keterangan di Bogor, Rabu 30 November 2022
Rohmat Selamat mengungkapkan, minimnya Ruang Fasilitas NICU PICU di RSUD Kabupaten dan Kota Bogor dengan jumlah penduduk yang 7 juta lebih mengakibatkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan akses pelayanan NICU PICU ini pemerintah wajib segera untuk menambah fasilitas Ruang NICU PICU di seluruh RSUD wilayah Bogor
Rohmat juga terus mendorong agar rumah sakit meningkatkan pelayanan kepada pasien meskipun dalam keadaan terbatas. Terutama terhadap penambahan SDM dan sarana-prasarana. (Red).