Surabaya – Kabarnusa24.com.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Hasan Faunzuri, S.H., meminta kepada satuan Satpol PP kota Surabaya untuk melakukan penyegelan terhadap Kedai Mie Pedas Gacoan yang ada di Manuan Wetan kota Surabaya.
Pasalnya, Mie Pedas Gacoan itu diduga tidak memiliki Ijin operasional dari pihak pemerintah kota Surabaya (Pemkot). Bahkan Menu Kedai Mie Gacoan yang di jual juga diduga belum mengantongi sistem jaminan halal (SJH) yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Satpol-PP kota Surabaya harus berani dan tegas untuk melakukan penyegelan terhadap kedai Mie Gacoan yang tidak mempunyai ijin operasional dan jangan hanya berani menertibkan para PKL saja, Ucapnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, S.E., S.H., juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan MUI dan Depag terkait hal tersebut.
Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Perijinan, DLHK dan Dishub Kota Surabaya, karna kami juga menduga bukan hanya terkait ijin operasional dan sertifikat halal saja, kami juga menduga Terkait ijin Amdal pengelola limbah yang dihasilkan oleh kedai mie gacoan dan kami juga menduga pengelolaan lahan parkir mie gacoan juga belum mempunyai Amdal lalin.
Kami juga akan segera mengambil langkah tegas untuk turun aksi demo besar-besaran di seluruh kedai mie gacoan yang ada di kota Surabaya dan kami juga akan mengambil langkah hukum terkait permasalahan tersebut, pungkasnya.
(BA/AR).