Tutup
Daerah

Inilah Kinerja Polda Metro Jaya Menangani Kasus Di Tahun 2022 Berhasil Diselesaikan 89 persen

2
×

Inilah Kinerja Polda Metro Jaya Menangani Kasus Di Tahun 2022 Berhasil Diselesaikan 89 persen

Sebarkan artikel ini
Inilah Kinerja Polda Metro Jaya Menangani Kasus Di Tahun 2022 Berhasil Diselesaikan 89 persen

Jakarta, kabarnusa24.com –

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, keberadaan Kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tugas kepolisian meliputi, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Seperti halnya yang diungkapkan kinerja Kepolisian Daerah Metro Jaya saat rilis akhir tahun 2022, Sabtu (31/12) di Gedung BPPMJ yang dihadiri PJU Polda Metro Jaya, para Kapolres jajaran PMJ, Ketua Kompolnas, Dai Kamtibmas PMJ, PBNU DKI Jakarta, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

Selama tahun 2022 Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat dengan menangani 3.586 kasus narkoba, dan 3.260 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.

Dalam keterangan Pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, kasus tren kejahatan di ibukota tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, dan ada lima fenomena kejahatan yang perlu diantisipasi.

Kelimanya adalah kejahatan narkotika, kejahatan siber (cyber crime), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan (curat). “Jumlah kejahatan narkoba di tahun 2022 sebanyak 3.586 kasus, yang dapat diselesaikan 3.260 kasus, dan jiwa yang terselamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa,” ujarnya.

Irjen Pol Fadil Imran menambahkan, “Temuan narkoba selama 2022 sebanyak 447,52 kilogram sabu, 133.895 butir ekstasi, 57.313 ton ganja, dan 2,86 kilogram tembakau sintesis.”ujarnya

Sementara untuk kasus curanmor, terdapat 1.494 kasus, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 1.993 kasus. “Ini adalah sisa tunggakan kasus sebelumnya.” ujarnya.

Curanmor, menjadi salah satu kejahatan perkotaan yang perlu mendapat perhatian khusus, bukan karena jumlah kasus yang diungkap.

Disisi lainnya diungkapkan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, menyarankan agar ada peningkatan transparansi dalam badan Polda Metro Jaya. “Upaya peningkatan transparansi sangat penting, sebab masyarakat kita sekarang pintar-pintar, dan kritis, kami berharap ini bisa jadi salah satu target Polda ke depan,” pungkas Benny.

Sementara itu, ketertundaan penyelesaian kasus sebanyak sebelas persen menurut Kapolda adalah evaluasi tersendiri. “Ada kesulitan dalam proses penyelesaian perkara, ada variabel lain mengapa sebelas persen kasus tidak tuntas, bisa jadi delay penanganan kasus ini membutuhkan koordinasi dan klarifikasi dari instansi lain, sehingga polisi butuh waktu lama,” ujarnya.

Polda berkomitmen untuk meningkatkan kinerja penanganan kasus, dengan berbagai kebijakan yang akan dilakukan menyambut tahun 2023.(Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *