Tutup
Daerah

Sektor Restribusi Daerah menjadi penyebab PAD Purwakarta tidak mencapai target.

1
×

Sektor Restribusi Daerah menjadi penyebab PAD Purwakarta tidak mencapai target.

Sebarkan artikel ini
Sektor Restribusi Daerah menjadi penyebab PAD Purwakarta tidak mencapai target.

PURWAKARTA|| KabarNusa24.com – Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Purwakarta tidak mencapai target yang telah direncanakan.Pemkab Purwakarta pada tahun 2022 menargetkan PAD sebesar Rp 697,611 Milyar pada hanya mampu mencapai Rp 489,045 Milyar hanya 70,30 Persen.

 

Tidak tercapainya PAD karena minimnya pendapatan dari sektor Restribusi Daerah yang semula ditarketkan Rp 40,983 milyar namun reaslisasinya hanya Rp 13,807 milyar hanya 33.69 persen. Pajak Daerah target 441,350 milyar realisasi Rp 332,784 milyar atau hanya 75,40 persen.

 

Tidak tercapainya target PAD tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap pembiayaan pembangunan, Namun solusi agar pembangunan tetap berjalan, salah satunya dari sektor pendapatan yaitu mengoptimalkan segala potensi pendapatan daerah yg ada baik PAD, Dana Transfer dan lain lain pendapatan daerah.

 

“Bapenda menggarap 10 jenis pajak daerah antara lain, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, MBLB, PBB-P2, BPHTB Sedangkan RETRIBUSI Daerah dilaksanakan oleh OPD penghasil retribusi” Kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah,Iman Abdurachman.Rabu (4/1).

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Nurcahya mengungkapkan di tahun 2022 memang mengalami hal- hal yang cukup sulit terkait keuangan yang dirasakan tidak hanya di Kabupaten Purwakarta tapi hampir diseluruh Dunia.

 

“Nah beberapa dampaknya tentunya juga ada berkaitan dengan dampak ke perekonomian kita juga, salah satunya bagaimana target dari Pendapatan asli daerah yang memang tidak tercapai secara optimal. Terutama faktor yang cukup tinggi ini adalah dari sektor retribusi. Sektor retribusi yang cukup rendah. Salah satunya juga tentunya akibat terbitnya Undang-undang yang mengatur terkait dengan persetujuan bangunan gedung dan juga tentang Ijin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing.

“Kata Nurcahya

 

Nurcahya mengatakan, kemudian kalau untuk yang PBG tentu karena sistemnya saat ini dengan OSS dengan PBG ini juga masih terus berjalan ada kesulitan sistem sehingga memang agak menjadi hambatan pada saat penarikan retribusi PBG ini . Sehingga di dua sektor ini pencapaiannya baru tercapai sekitar 33% restribusi ini.

 

Selain dari PAD saat ini juga ada kebijakan pusat dimana penyaluran TKDD per daerah itu langsung di kenai potongan, jadi apabila dianggap masih ada Silpa ataupun efisiensi di keuangan daerah maka yang disalurkan itu dilakukan pemotongan langsung, jadi hal itulah yang menyebabkan target dari rencana pendapatan tidak tercapai.(Muksin/Akung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *