Tutup
Daerah

Masyarakat Tanjung Morawa Deli Serdang Membuat Laporan Pengaduan Warga Kepada Dewan Pimpinan Daerah Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPD-FROMPER)

3
×

Masyarakat Tanjung Morawa Deli Serdang Membuat Laporan Pengaduan Warga Kepada Dewan Pimpinan Daerah Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPD-FROMPER)

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Tanjung Morawa Deli Serdang Membuat Laporan Pengaduan Warga Kepada Dewan Pimpinan Daerah Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPD-FROMPER)

Deli Serdang- kabarnusa24.com,-

 

Masyarakat Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang membuat laporan pengaduan dan keluhan Warga kepada Dewan Pimpinan Daerah Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPD-FROMPER) Kabupaten Deli Serdang, terhadap aktivitas perusahan PT. Agro Palm Cemerlang (APC) yang berada di Jalan Sei Blumai Hilir, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, 09/01/23.

 

Adapun keluhan dan laporan yang di alami oleh warga masyarakat Dusun I Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa amat mengalami kebisingan dari aktivitas kegiatan perusahan PT. Agro Palm Cemerlang (APC) di Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, yang mana sangat mengganggu istirahat masyarakat pada malam hari.

 

Banyaknya truk pengangkut buah sawit dan cangkang yang melintas di Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, menyebabkan banyak dinding rumah-rumah warga pada retak, yang mana amat berbahaya untuk warga sekitar ucap sri wahyuni.

 

Laporan warga Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa kepada DPD-FROMPER Kabupaten Deli Serdang, mengenai adanya cerobong asap milik perusahan tersebut sangat mengganggu pernapasan terhadap masyarakat yang dapat menyebabkan penyakit ispa.

 

Adanya kegiatan produksi yang selama ini dilaksanakan oleh PT. Agro Plam Cemerlang (APC) tersebut juga menyebabkan terjadinya pencemaran pada Air Sumur salah satu warga yang ada di Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa.

 

Kami DPD-FROMPER Kabupaten Deli Serdang langsung menginvestigasi kelapangan, kami bertemu langsng kepada salah satu masyarakat Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, dan menyampaikan bahwa dari tahun 1994 tidak pernah mengalami Pencemaran Air, sebelum berdirinya perusahaan tersebut, sehingga hari ini kami masyarakat yang ada disekitar PT. Agro Plam Cemerlang (APC), mengalamai kesulitan untuk mendapatkan air bersih, Karena kami melihat PT. Agro Plam Cemerlang (APC) tidak perduli terhadap dampak lingkungan yang terjadi.

 

DPD-FROMPER Kabupaten Deli Serdang Menilai adanya dugaan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang terkesan tutup mata mengenai pencemaran yang ada di Desa Tanjung Morawa A, Dusun I, jalan Sei Blumai Hilir. Yang mana kejadian pernah juga terjadi pada saat yang lalu

adapun sanksi atau hukuman terhadap perusak Sumber air atau pencemaran terhadap lingkungan harus diterapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

 

Delik lingkungan dalam pasal 98 UU PPLH 2009 sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 

“Dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

“Peraturan UU PPLH tersebut dibuat oleh Pemerintah adalah untuk dipatuhi dan dihormati oleh rakyat, bukan sebaliknya dilanggar. adapun dugaan keterlibatan Oknum TNI yang membekingi perusahan PT. Agro Plam Cemerlang (APC) tersebut. ketika Sekretaris DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang, Sri Wahyuni, meninjau langsung dan mendengarkan keluh kesah masyarakat Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, sempat mendapatkan intimidasi akan melaporkan masyarakat ke pihak kepolisian.

 

“Sri Wahyuni selaku Sekretaris DPD-FROMPER Kabupaten Deli Serdang, ketika mengkonfirmasi pihak kadus dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, tidak merespon, namun Sri Wahyuni mencoba kembali untuk mengkonfirmasi kepada pihak Kades Desa Tanjung Morawa A, melalui via WhatsApp, akan tetapi amat disayangkan jawaban dari Kepala Desa yang otoriter menuduh kami memanfaatkan warga dan masyarakat di sekitar yang terkesan untuk menghindari dan menutupi ucapnya.

 

Hari ini kami akan buktikan kepada Kepala Desa Tanjung Morawa A, Bahwa DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang bukan Seperti apa yang disampaikan Kepala Desa Tanjung Morawa A, Namun FROMPER hari ini peduli dengan apa yang disampaikan dan dirasahan oleh warga Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa kepada kami, Kami DPD Fromper Kabupaten Deli Serdang ada Bersama Warga Masyarakat Kabupaten Deli Serdang, Pungkas Sri Wayuni.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *