Bondowoso – kabarnusa24.com.
Dalam memberantas pengedaran Narkotika di lingkungan masyarakat, pihak kepolisian bekerja keras untuk membasmi para pengedar dan juga para pemakai Narkotika semua jenis obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar.
Seperti yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil membekuk para pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polres Bondowoso. Adapun 3 pelaku tersebut berbeda-beda tempat dalam melakukan tindak pidana Narkotika. 3 pelaku diantaranya SU (45), AF (27) dan MH (20).
Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, SH menerangkan bahwa 3 pelaku tersebut berbeda-beda tempat melakukan tindak pidana Narkotika yang masuk di wilayah Hukum Polres Bondowoso.
“Diketahui bahwa pelaku pertama SU (45) diduga kuat melakukan tindak pidana Narkotika dengan cara membeli sabu Bersama Inisial EK (dalam lidik) ke Tanggul jember dengan keuangan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah mendapatkan barang haram tersebut, kemudian di ambil sebagian untuk di pakai Bersama, “kata Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
” Sedangkan sisanya para pelaku mendapat bagian sebanyak empat paket untuk dijual kembali. Atas perbuatan pelaku SU dan EK (dalam lidik) kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ungkapnya.
“Sedangkan Pelaku selanjutnya AF (27) dan MH (20) melakukan tindak Pidana Narkotika dengan kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar. Kedua pelaku berhasil diringkus pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 00.30 wib di Rumah Desa Jetis Rt. 16/07 Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso oleh Anggota Satresnarkoba polres bondowoso, “jelasnya.
” Pelaku MH diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu, kemudian pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya Bernama AF yang menyediakan berupa pil logo Y warna putih tersebut yang diedarkan dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk ecer isi 10 butir yang dikemas menggunakan plastic klip dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), “tambahnya.
” Dalam kejadian tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa: 300 (tiga ratus) Butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Kaleng pil warna putih dan 1 (satu) Unit HP merk Vivo type V2027 warna putih, “tutut Kasat Resnarkoba.
“Atas perbuatan pelaku MH dan AF dengan melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu kami jerat dengan pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
“Sampai saat ini ketiga pelaku tindak pidana Narkotika yang berbeda-beda tempat beserta barang bukti kita amankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, ” pungkas AKP Bagus Purnama, SH.
(Hms/AR).