Bondowoso – kabarnusa24.com.
Baru beberapa waktu yang lalu, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso bekuk para pelaku yang diduga dengan sengaja menjual belikan obat-obatan tanpa ijin edar. Kali ini Sat Resnarkoba Polres Bondowoso kembali bekuk tersangka atas nama GV (24) beserta dengan barang bukti.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, SH menjelaskan, ” Bahwa Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib di Rumah Desa Jurang Sapi Rt.41 Rw.14 Desa Jurang Sapi Kecmatan Tapen Kabupaten Bondowoso, Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 orang bernama GV karena diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu berupa pil logo Y warna putih, “ungkapnya.
” Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk ecer isi 9 butir yang dikemas menggunakan plastic klip dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), “jelas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
“Dalam kejadian tersebut dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa: 401 (empat ratus satu) Butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merk Redmi 9A warna biru, 2 (dua) Pack plastic klip, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Marlboro, 1 (satu) dosbox hp merk Redmi 9A,”imbuhnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas tindakan pelaku GV kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, ” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, SH.
(Hms/AR).