KabarNusa24.com, Batam, Kepri –
Tahun ke tahun beredarnya Rokok tanpa pita cukai atau Ilegal di Provinsi Kepulauan Riau saat ini sudah sangat merajalela beredar luas dipasaran khususnya di Kota Batam. Sabtu ( 21/01/2023 )
Hal ini tentu sangat menarik perhatian dari sejumlah lapisan masyarakat yang mengetahui adanya persebaran rokok di lingkungan sekitarnya.
“Peredaran rokok yang semakin hari semangkin merajalela saat ini memang harus diusut tuntas karena bisa berdampak besar terhadap pendapatan negara kita terutama dari cukai rokok”
Kepada media, Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan dugaan kecurigaan terhadap pergerakan dari Bea Cukai Batam yang sampai saat ini hanya sebatas menyita peredaran rokok illegal di warung kecil dan pedagang kaki lima saja.
“Sebenarnya kecurigaan saya terhadap aksi Bea Cukai Batam ini sangat meresahkan, karena sejauh ini hanya dilakukan razia rokok diwarung kecil dan pedagang kaki lima saja, sementara pelaku utamanya masih bebas membuat produknya sehingga tampak tidak serius dalam menangani perkara ini” Ucapnya.
Awak media mencoba menanyakan ke salah satu penjual di sekitar bengkong, mengatakan bahwa rokok ilegal ini sudah lama dan murah mas dan banyak peminatnya. Ujarnya.
“Penjual juga mengatakan rokok banyak peminatnya salah satu rokok H & D dan Manchester karenanya 10 ribu dan 12 ribu”.
Undang-undang juga sudah mengatur rokok Ilegal bahwa penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer. Dan tentu ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.
Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Disisi lain humas Bea Cukai Batam Rizky ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, dibaca namun tidak membalasnya.
Pewarta : Ronaldi