Aceh – kabarnusa24.com.
Untuk saat ini konten ngemis online belum termasuk konten negatif
dan sedang ramai menjadi pembahasan warganet.
Mereka banyak yang menggunakan fitur gift sehingga rela melakukan apa saja yang diinginkan pemberi gift agar mendapatkan uang.
Namun dalam pasal 40 ayat 2a Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kategori konten negatif diantaranya adalah : pornografi atau pornografi anak, perjudian, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik, provokasi SARA, berita bohong hingga terorisme.
Melihat dari pasal 40 ayat 2a UU ITE itu sudah konten negatif, apa lagi banyaknya pengaduan aksi konten tersebut meresahkan masyarakat, sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, konten tidak mendidik.
Saat ini ramai pemberitaan mengenai “ngemis online” melalui Tiktok. Hal ini banyak dilakukan dengan cara mandi lumpur, berendam berjam jam di air yang melibatkan anak muda maupun orang tua yang menimbulkan polemik terkait eksploitasi.
Hal tersebut sama saja seperti KESENANGAN MELIHAT ORANG MENDERITA.
Karena yang menonton live tersebut akan memberi hadiah(gift) lebih banyak jika si pengemis tersiksa lebih berat, dengan mengguyurkan lumpur/air lebih banyak ke tubuhnya atau bahkan berendam dalam waktu yg cukup lama.
Apa lagi yang jadi peran utamanya ada orang tua sementara yang lebih muda hanya di belakang layar saja
Polisi pun telah mendatangin beberapa konten kreator yang melakukan ngemis online
Bahkan sampai menggigil kedinginan begitu, masih saja tetap live mandi lumpur, apa itu tidak ada paksaan namanya? Jika tidak ada paksaan mengapa di pertahankan menggigil kedinginan begitu hanya karena sebuah gift(uang) ?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atau take down konten viral ngemis online di TikTok.
Ia menilai, kalau pun Kominfo merasa konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.
Bahkan hal ini bisa merusak moral anak bangsa, banyak hal jauh lebih positif,lebih bermakna yang dapat mereka lakukan dari mandi lumpur dan berendam di air begitu, anak muda generasi bangsa tidak boleh mengemis nanti jadi malas buat bekerja,
Iya dengan live begitu banyak mengumpulkan uang, namun dengan cara yang wajar, dengan bakat yang patut di apresiasikan, dan dengan keahlian yang dapat di banggakan
Ini yang seharusnya di tangkap karna ia menyebar penderitaan orang-orang yang tidak berdaya hanya untuk sebuah uang agar dirinya menjadi kaya.
untuk kasus nenek mandi lumpur tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana, karena orang tua yang mandi diguyur tersebut merupakan konten kreator.
Namun, bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan larangan untuk aktivitas mengemis online dengan mengeksploitasi lansia.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam SE, gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada polisi apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Tiktok harus mengtake down konten pengemis online yang sedang di bicarakan warga sosial media sekarang dan untuk konten kreator di media sosial cari topik konten yang bermanfaat, memberi pelajaran yang positif bagi manusia, konten yang berguna dan bermakna.
(LEBIH BERPIKIR KRITIS LAGI DALAM TINDAKAN APA PUN,MAU DI DUNIA MAYA ATAUPUN DI DUNIA NYATA:)