Cibinong,
Mengurus Sertifikat di Kabupaten Bogor masih sangat lambat, dan banyak pungli. Hal ini diutarakan Wakil Ketua Umum Asosiasi Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Moh. Solikin kepada wartawan, Sabutu (28/01).
“Saya banyak sekali menerima keluhan dari kawan – kawan pengembang Anggota APERSI di Kabupaten Bogor soal pelayanan kantor BPN Kabupaten Bogor yang lambat, Berbelit dan banyak pungli. Setelah saya buka lahan di Kabupaten Bogor ternyata keluhan serupa saya alami sendiri.” Ujarnya.
Kesulitan dan keluhan mengurus administrasi kepemilikan lahan di Kabupaten Bogor, sampai saat ini masih jadi masalah yang belum ada penyelesaiannya. Bahkan keberadaan Satgas Mafia Tanah di Kabupaten Bogor tidak membawa manfaat bagi masyarakat.
Moh. Solikin juga menyoroti kinerja satgas mafia tanah yang dibentuk pemerintah kabupaten Bogor , apalagi ramai pemberitaan di media, lahan pemerintah kabupaten Bogor juga banyak diserobot dan disertifikatkan oleh oknum mafia tanah dengan bntun oknum pegawai BPN.
“Bagimana masyarakat mau mengadu, sementara satgas mafia tanah di Kabupaten Bogor juga masih kesulitan ngurusi masalahnya sendiri.” ujarnya.
Untuk membongkar praktik penggandaan sertifikat dan administrasi pertanahan di kabupaten Bogor, menurut Moh. Solihin, harus ada pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga lain yang dapat membuat efek jera.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengaku bahwa akibat ulah segelintir oknum mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor yang menerbitkan sertipikat ganda disatu bidang tanah, tak hanya dialami oleh masyarakat saja. Melainkan, lahan yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor juga dilajukan hal sama.
Menurutnya, tak hanya tanah milik masyarakat Kabupaten Bogor saja yang Sertipikat Hak Milik (SHM) nya itu digandakan oleh oknum mafia tersebut. Tetapi juga, lahan yang berstatus aset Pemda pun ikut di gandakan untuk kepemilikan hak atas sebidang tanah tersebut.
“Banyak, ada beberapa lokasi yang di satu lahan ada dua kepemilikan sertipikat, termasuk aset Pemda Kabupaten Bogor juga ada,” kata Eko sapaan akrabnya yang juga merupakan Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, pada pekan lalu.
Ia mencontohkan, salah satu aset Pemda yang dimaksud dirinya terkait ulah oknum mafia tanah tersebut, lokasi lahan aset Pemkab Bogor yang terletak di Kecamatan Jasinga.
Ia melanjutkan, jika di dalam lokasi aset Pemda Kabupaten Bogor yang bersertipikat hak pakai itu, ada kurang lebih 20 sertipikat hak milik yang kembali terbitkan oleh oknum mafia BPN Kabupaten Bogor.
“Dengan luas aset Pemda itu, seluas 19 hektare atau 190.000 meter persegi,” ujar Eko.(Tim/Rizky)