Tutup
Daerah

Bea Cukai Batam Diduga Dapat Upeti dari PT. Adhi Mukti Persada

30
×

Bea Cukai Batam Diduga Dapat Upeti dari PT. Adhi Mukti Persada

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam Diduga Dapat Upeti dari PT. Adhi Mukti Persada

Bea Cukai Batam Diduga Dapat Upeti dari PT. Adhi Mukti Persada

KabarNusa24.com, Batam – Pabrik rokok ilegal di Kota Batam H&D dan Ofo semakin aman dan nyaman berproduksi serta tak tersentuh hukum. Diduga hal tersebut terjadi karena adanya Dugaan setoran ke instansi dan APH. Selasa ( 31/01/2023 )

Melimpahnya produksi rokok ilegal di sejumlah pabrik di wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau dibuktikan dengan maraknya peredarannya hingga menjangkau wilayah riau daratan dan Sumatra.

Salah satu PT Adhi Mukti Persada. Beralamat Komplek Mega Jaya industrial Park ,Kecamatan Batam Kota yang memproduksi rokok merk H&D dan Ofo.

Keberadaan rokok Ilegal khususnya merk H&D dan Ofo di Batam tidak hanya ditemukan pada warung – warung dan kios yang ada dibatam Melainkan juga sudah masuk ke minimarket dan grosir.

Aturan yang ada direktorat Bea Cukai menegaskan keberadaan rokok tanpa pita cukai melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai

Kembali keaturan berlaku, orang atau pihak yang menawarkan atau menjual rokok tanpa cukai terancam pidana penjara satu hingga lima tahun. Atau pidana denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

Pemerintah juga diketahui telah mencabut pembebasan mengenai cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau yang lebih dikenal dengan kawasan Free Trade Zone (FTZ) sejak 17 Mei 2019.

Namun dari pantauan di lapangan, rokok tanpa pita cukai di Batam ini beredar dengan laris dengan keuntungan menjanjikan bagi oknum Pengusaha nakal, Karena Harga yang murah dibandingkan rokok merek nasional, tentu ini menjadi dasar perokok atau penikmat memilih rokok yang murah atau non cukai

“Di satu sisi keberadaan rokok Ilegal ini jelas merugikan Negara, sebab tidak ada penerimaan di cukai oleh negara”.

Rokok ilegal yang biasa dibeli harganya beraneka antara 10.000 hingga 12.000 ribu Rupiah/bungkus di warung dan kios.

Dan belinya juga tidak susah di minimarket dan  grosir ada yang jual, tentu harganya lebih cukup murah. ungkapnya.

Seorang pemilik warung di Kecamatan Batam Kota mengaku menjual rokok Ilegal
belum berani memajangkan di etalase seperti dengan merek rokok nasional atau yang sudah ada pita cukainya.

Kepada kabarnusa24.com, pemilik warung dan Kios meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku tidak mengetahui pasti apakah rokok Ilegal dilarang atau tidak oleh pemerintah.

Kami melihat dari pasaran, konsumen kebanyakan mencari rokok H&D dan Offo  jadi kami menjual. namanya juga kita dagang. Kalau konsumen mau beli baru kami keluarkan. Ucapnya.

Kasi Humas Bea Cukai Batam Rizky Ketika di konfirmasi 19/01/2023 dibaca namun  belum juga dibalas.

Awak media tetap berusaha konfirmasi ke Dirjen Pajak sampai berita ditanyakan pihak Bea Cukai belum berita tanggapan. ( Ronaldi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *