Jakarta,
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atau Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes FX Bhirawa Braja Paksa menegaskan bahwa hakikat yang melekat di dalam diri setiap anggota Polri ialah sebagai pelayan masyarakat.
“Polisi bertugas untuk menjaga dan melayani masyarakat, bukan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang,” kata Bhirawa, Jumat (10/02/2023).
Menurutnya, sebagai insan bhayangkara dengan mengemban tugas mulia tersebut adalah suatu kewajiban untuk turut menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
“Sebagai anggota Polri, tentunya kita diamanatkan oleh bangsa dan negara untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi, sosial dan politik dari skala makro hingga mikro atau interaksi sehari-hari,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, sudah menjadi kewajiban tiap anggota Polri untuk menjauhkan diri dari perilaku menyimpang.
“Menghapuskan niat-niat buruk untuk melakukan pelanggaran peraturan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Keteguhan sikap untuk tak bertindak hal-hal diluar aturan itu menurutnya semata-mata demi pertanggungjawaban kehormatan Korps Bhayangkara di hadapan rakyat.
“Demi menjaga citra insitiusi Polri serta memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Indonesia,”ujarnya.(Tile)