Depok,
Pada tahun 2023 dilingkungan Humas DPRD Depok membuat peraturan terbaru dalam administrasi untuk persyaratan Kerjasama dengan media.
Artinya, bagi media tergabung dilingkungan Humas DPRD Depok seperti mendapatkan informasi liputan maupun Rilis dari DPRD Depok harus sesuai dengan peraturan yang ada seperti, sudah terdaftar Dewan Pers, berbadan hukum PT Media, maka Media yang tidak sesuai dari persyaratan peraturan tersebut, tidak di Approve oleh Kabag Humas DPRD Depok.
Hingga pada saat momentum Hari Pers Nasional ke 38 tahun 2023, yaitu insan pers merupakan pilar ke 4 mitra strategis bagi TNI-Polri dan Pemerintah sebagai kontrol sosial dalam mencapai demokrasi yang bermartabat. “Tujuan dari pada profesi jurnalis ini adalah edukasi, kemudian informasi, dan juga bahkan sebagai kontrol sosial tentunya ini sebagai suatu pilar, atau salah satu pilar bangsa ini untuk menuju demokrasi sesuai tagline hari ini, pers merdeka, tentu demokrasi bermartabat
Namun anehnya, berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, Jum’at (10/02/23) Kabag Humas DPRD Depok diduga melanggar peraturan sendiri dengan pilah-pilih Media.
Padahal peraturan tersebut di buat oleh Kabag Humas DPRD Depok sendiri, sedangkan masih banyak Media khususnya di wilayah Depok yang tidak di Approve dikarenakan tidak sesuai dari persyaratan yang sudah ditentukan.
Menanggapi hal tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Kabag Humas DPRD Depok, namun belum merespon jawab pertanyaan awak media hingga berita ini dimuat.
Disisi lainnya selaku Setwan DPRD Depok Bapak Utang mengatakan, Ya pak, saya masih rakor setwan di yogya”, ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/02/23).
Perlu diketahui, Pejabat kehumasan pada institusi publik dituntut untuk tidak saja menguasai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga harus mampu melaksanakannya secara efektif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.(Rizky)