InternasionalDaerahNasional

Ketua Umum Fmek Mendesak DPRD Sultra Ikut Serta Menindak Lanjuti Putusan MA dan PTUN Agar Aktivitas PT. Gkp di wawonii di Berhentikan.

2
×

Ketua Umum Fmek Mendesak DPRD Sultra Ikut Serta Menindak Lanjuti Putusan MA dan PTUN Agar Aktivitas PT. Gkp di wawonii di Berhentikan.

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Fmek Mendesak DPRD Sultra Ikut Serta Menindak Lanjuti Putusan MA dan PTUN Agar Aktivitas PT. Gkp di wawonii di Berhentikan.

 

Ketua Umum Fmek Mendesak DPRD Sultra Ikut Serta Menindak Lanjuti Putusan MA dan PTUN Agar Aktivitas PT. Gkp di wawonii di Berhentikan.

Ketua Umum Fmek Mendesak DPRD Sultra Ikut Serta Menindak Lanjuti Putusan MA dan PTUN Agar Aktivitas PT. Gkp di wawonii di Berhentikan.

Kabarnusa24.com Kendari Asrul Ketua Umum Forum Mahasiswa Ekonomi Konkep Mendesak DPRD Provinsi segera melakukan evaluasi putusan Pada tanggal 2 Februari 2022 telah dikeluarkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. telah mengeluarkan keputusan pada point 2 menyatakan batal keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun sampai saat ini masih adanya aktivitas PT. GKP ( Gema kreasi Perdana). Selasa (14/2/2023).

 

Serta berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia(MARI) Nomor: 57 P/HUM/2022 Yang di mana dalam pasal menyatakan pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36, huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe kepulauan Tahun 2021-2041 Bertentangan dengan Pasal 4 huruf a . Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Pengolahan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. Tutur Asrul.

 

Maka dengan itu kami meminta ketua DPRD provinsi Sulawesi tenggara harus tegas dalam menyikapi putusan MA dan PTUN sebab IUP yang digunakan perusahaan tersebut telah dibatalkan oleh majelis hakim DPRD Provinsi harus kerja sesuai mekanisme yang ada. Ketika DPRD tidak mengindahkan dari pada orientasi yang kami sampaikan kami selaku mahasiswa wawonii akan melakukan gerakan aksi demonstrasi besarbesaran dengan kapasitas jumlah masa yang begitu banyak.

DPRD provinsi jangan berdiam diri yang membuat PT. Gema kreasi Perdana bisa melakukan pemuatan alat berat serta pemuatan OR nikel di pulau wawonii yang bisa mengancam sektor-sektor yang ada di tanah wawonii.

Yang akan merampas hak kekayaan yang kita jaga selama puluhan tahun lantas akan di rampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang datang hanya mengambil dan merusak ekosistem yang ada di pulau-pulau kecil yaitu pulau wawonii yang kita kenal adalah pulau yang akan kaya Sumber Daya Alam ( SDA ) Maka dengan ini kami menuntut.

Ketua DPRD provinsi Sulawesi tenggara agar memangil Gubernur Sulawesi Tenggara, Dinas (SDEM) , Dinas PTSP , Pemda Konkep , DPRD Konkep serta Pimpinan Sayhabandar Lapuko dan Mahasiswa wawonii. Agar secepatnya menyurat semua Dinas-Dinas terkait yang tercantum di atas untuk melakukan Audiensi mengigat Keputusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN telah mengeluarkan bahwa PT. GKP (Gema kreasi Perdana) tidak layak untuk beroperasi di wawonii.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *