Jatim – kabarnusa24.com.
Banyaknya pengusaha rokok yang hanya ingin meraup keuntungan secara pribadi tanpa memperhatikan efek, dan imbas yang ditimbulkan atas kerugian negara semakin merajalela, khususnya di wilayah Pamekasan dan Sumenep Madura.
Tentunya hal itu tidak boleh dibiarkan berlarut larut, karena dalam peredaran rokok tersebut harus dilengkapi izin dan melalui tahapan beberapa mekanisme Bea Cukai.
Mengetahui kondisi tersebut, Baihaki Akbar, S.E.,S.H yang merupakan salah satu putra Madura sangat prihatin mengetahui bahwasanya masih ada saja ulah pengusaha yang berani mengedarkan, bahkan memproduksi rokok ilegal secara terang-terangan dan tidak mendaftarkan ke Bea Cukai.
Tidak hanya disitu saja, bahkan dirinya lantas melaporkan atas temuan adanya sebuah pabrik rokok yang berada di Pamekasan dan Sumenep, kepada Kanwil Bea Cukai Jatim agar segera bertindak tegas terhadap pabrik rokok tersebut, dan diberikan sanksi berat dan menutup pabrik rokok tersebut.
“Kami ingin memberikan sebuah laporan bahwa ada pabrik rokok ilegal di Pamekasan dan Sumenep yang memproduksi dan berani menjual tanpa label Cukai, jadi kami meminta pihak Kanwil Bea Cukai Jatim agar lebih profesional serta berani memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, jangan hanya diam, karena ini jelas merugikan keuangan negara,” urai Baihaki (24/2).
Sementara itu, dari pihak Kanwil Bea Cukai Jatim sangat mengapresiasi atas laporan dari masyarakat yang mana sudah memberikan data dan informasi atas adanya pabrik rokok yang ilegal.
“Kami akan segera membuat tim untuk segera menindaklanjuti laporan ini, untuk hasil perkembangan kita akan segera kabari kepada pelapor,” urai petugas Kanwil Bea Cukai Jatim.
(AR).