Tutup
TNI - POLRI

Masyarakat Wajib Tahu, Inilah Cara Solusi Polda Metro Jaya Untuk Debtcollektor Tanpa Premanisme

3
×

Masyarakat Wajib Tahu, Inilah Cara Solusi Polda Metro Jaya Untuk Debtcollektor Tanpa Premanisme

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Wajib Tahu, Inilah Cara Solusi Polda Metro Jaya Untuk Debtcollektor Tanpa Premanisme

Jakarta, Kabarnusa24.com

Viralnya unggahan media sosial diTikTok dan Twitter yang beredar melihat seorang polisi dibentak debt collector, membuat Kapolda Daerah Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram.

Sehingga Irjen Fadil Imran memerintahkan segera menangkap preman berkedok tukang tagih yang diduga melakukan aksi tersebut. “Saya lihat preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini,” kata Irjen Fadil Imran dalam video viral Instagram yang diunggah akun IG @kapoldametrojaya pada Selasa (21/02/2023).

Pada Hari ini Senin (06/03/23), Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memimpin pembukaan Focus Group Discussion Tahun 2023 dengan Tema “Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme” di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya.

Diungkapkan Irjen Fadil Imran mengatakan, belum lama ini viral video Debt Collector ambil paksa kendaraan, menindaklanjuti kasus tersebut Polda Metro Jaya tidak hanya menangkap oknum Debt Collector yang nakal, tapi Polda Metro Jaya juga berkomitmen cari Solusi. “Mencari solusi agar debitur dan kreditur ada titik temu manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak,” ujarnya.

Perlu diketahui, Peraturan OJK nomer 35 tahun 2018 tentang penyelanggaran perusahaan pembiayaan, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Yaitu perusahaan debt collector, harus dalam bentuk PT, dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan, dalam hal ini mungkin dapat diadakan kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, hal ini dimaksudkan agar dalam penagihan itu sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Saya mewakili perasaan masyarakat bawah, tentu perlu dicatat yang leasing ini masyarakat yang kondisi ekonominya tentu pas-pasan, agar dilihat betul suasana kebatinannya dalam menagih,” ujarnya.

Irjen Fadil Imran tak luput memberikan solusi untuk masyarakat menghadapi Debtcollektor seperti, “Tidak boleh ada cara-cara penagihan dengan yang bertentangan dengan hukum seperti ancaman, perampasan, hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya. (Tile)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *