Hukum & KriminalDaerahLingkunganNasional

Ketua Deputi Bidang Pergerakan DPC MABAR INDONESIA/Mimbar Peradaban Indonesia Menegaskan Pihak Pemda dan DPRD Kab. Konkep Jangan Berdiam Diri Dalam Menyikapi Kejadian Terhadap Masyarakat Wawonii.

3
×

Ketua Deputi Bidang Pergerakan DPC MABAR INDONESIA/Mimbar Peradaban Indonesia Menegaskan Pihak Pemda dan DPRD Kab. Konkep Jangan Berdiam Diri Dalam Menyikapi Kejadian Terhadap Masyarakat Wawonii.

Sebarkan artikel ini
Ketua Deputi Bidang Pergerakan DPC MABAR INDONESIA/Mimbar Peradaban Indonesia Menegaskan Pihak Pemda dan DPRD Kab. Konkep Jangan Berdiam Diri Dalam Menyikapi Kejadian Terhadap Masyarakat Wawonii.
Ketua Deputi Bidang Pergerakan DPC MABAR INDONESIA/Mimbar Peradaban Indonesia Menegaskan Pihak Pemda dan DPRD Kab. Konkep Jangan Berdiam Diri Dalam Menyikapi Kejadian Terhadap Masyarakat Wawonii.

Kendari – Kabarnusa24. Com.

Ketua Deputi Bidang Pergerakan DPC MABAR INDONESIA/Mimbar Peradaban Indonesia Menegaskan Pihak Pemda dan DPRD Kab. Konkep Jangan Berdiam Diri Dalam Menyikapi Kejadian Terhadap Masyarakat Wawonii. Jum,at 10/3/2023.

Eman Selaku Ketua Bidang Pergerakan MABAR Menegaskan dalam upaya putusan yang di lakukan oleh pihak masyarakat dalam menolak pertambangan Masuk di Wawoni Kab. Konawe kepulauan di karenakan bahwa Berdasarkan putusan MA dan fakta-fakta persidangan PTUN Kendari, PT. GKP dianggap cacat hukum hingga anggota DPR RI Arteria Dahlan mengatakan PT. GKP yang berada di atas pulau wawonii adalah ilegal. Namun sampai hari ini masih bebas melakukan eksplorasi bahkan merampas paksa perkebunan milik Masyarakat. Sebagai penegak hukum kepolisian diminta untuk bertindak terkait persoalan ilegal mining di pulau wawonii.

Mestinya ada proses penindakan yang dilakukan oleh Pemda dan penegak hukum dan itu harus transparan dan benar-benar independen, karena yang dihawatirkan jangan sampai ada upaya untuk tetap mempertahankan, apa lagi sampai melindungi perusahaan PT GKP yang telah terbukti melanggar kaidah-kaidah pertambangan,”

“Kami minta pemerintah jeli menyelesaikan permasalahan yang terjadi di konawe konawe kepulauan, saya juga menilai buruknya sistem pengawasan yang dilakukan oleh pemda Konkep terkait putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN dan MA terkait pembatalan Perda RTRW, dan izin usaha apalagi sampai tetap membiarkan PT GKP tetap beroperasi karena itu akan sangat melukai hati masyarakat Konawe Kepulauan. apa lg IPPKH itu telah kadarluasa sebagaima klausula pada point 13″ Lanjut Eman”.

Sebelumnya, MA memutuskan, Pemda Konawe Kepulauan harus segera merevisi perda Nomor 2 Tahun 2021 pasal 24 huruf d Pasal 28 dan Pasal 36 huruf c tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2021-2041. Diketahui sebelumnya, pemda ini sangat membolehkan adanya operasi pertambangan di pulau dengan daratan seluas 867,58 kilometer persegi itu”.

“Dengan larutnya konflik yang terjadi antara GKP dan Masyarakat dimana perusahaan memaksakan kehendaknya sementara Masyarakat menpertahankan tanah kelahirannya dari dampak ekplorasi tambang. Pemerintah Bupati, Wakil Bupati dan Seluruh Anggota DPRD bungkam dengan persoalan ini bahkan diduga Pemda Melakukan perselingkuhan kepentingan antara pihak perusahaan”.Tutup Eman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Forum Mahasiswa Wawonii mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kepulauan serta DPRD kabupaten Konawe kepulauan untuk segera melakukan evaluasi terhadap RT RW dan memberhentikan aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii mengingat putusan hasil dari MA dan PTUN.
Daerah

Forum Mahasiswa Wawonii mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kepulauan serta DPRD kabupaten Konawe kepulauan untuk segera melakukan evaluasi terhadap RT RW dan memberhentikan aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii mengingat putusan hasil dari MA dan PTUN.