LingkunganDaerahHukum & KriminalNasional

Ketua Umum HIPPMAWURA/Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wungkolo Raya Merespespek Insiden Bentrokan Yang Terjadi Di Lahan Perkebunan Milik Masyarakat Kec. Wawonii Tenggara Kab. Konawe Kepulauan.

5
×

Ketua Umum HIPPMAWURA/Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wungkolo Raya Merespespek Insiden Bentrokan Yang Terjadi Di Lahan Perkebunan Milik Masyarakat Kec. Wawonii Tenggara Kab. Konawe Kepulauan.

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HIPPMAWURA/Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wungkolo Raya Merespespek Insiden Bentrokan Yang Terjadi Di Lahan Perkebunan Milik Masyarakat Kec. Wawonii Tenggara Kab. Konawe Kepulauan.
Ketua Umum HIPPMAWURA/Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wungkolo Raya Merespespek Insiden Bentrokan Yang Terjadi Di Lahan Perkebunan Milik Masyarakat Kec. Wawonii Tenggara Kab. Konawe Kepulauan. Irwansyah Selaku ketua umum HIPPMAWURA Mendesak pemerintah dan penegak hukum agar secepatnya menindak lanjuti pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pihak perusahaan PT. GKP seperti yang kita ketahui IPPKH perusahaan itu sudah kadaluarsa dan tidak memiliki AMDAL, Irwansyah, menilai aktivitas yang dilakukan selama ini oleh PT. GKP itu Ilegal Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor :57 P/HUM/2022, dikabulkan nya permohonan maysrakat hak uji materil Perda Nomor : 2 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2021-2041 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memperintahkan Pemda Kab. Konawe Kepulauan dan DPRD untuk menghilankan pasal-pasal tambang. Serta berdasarkan Keputusan PTUN Kendari Nomor : 67/G/LH/2022/PTUN.KDI dikabulkan nya gugatan masyarakat penolakan tambang, tentang batal nya DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang IUP Operasi Produksi PT. Gema Kreasi Perdana (GKP). masih menambang dan menebos lahan serta merampas Hak masyrakat Kab. Konawe Kepulauan. Irwansyah, juga menilai PEMDA dan DPRD kabupaten Konawe kepulauan telah mati rasa/rasa kemanusiaannya sudah tidak lagi, dalam hal ini pemangku kebijakan, Mestinya ada proses penindakan yang dilakukan oleh Pemda dan penegak hukum dan itu harus transparan dan benar-benar independen, karena yang dihawatirkan jangan sampai ada upaya untuk tetap mempertahankan, apa lagi sampai melindungi perusahaan PT GKP yang telah terbukti melanggar kaidah-kaidah pertambangan,” terangnya Ia juga mengatakan dalam situasi seperti ini, harusnya Pemda dan DPRD Konkep turun ke lapangan guna menyelesaikan konflik yang terjadi disana agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Insiden Ini menjadi bukti kuat atas bobroknya sistem manajemen perusahaan PT GKP, atas insiden ini pemerintah mesti mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut, ” tutupnya.

Ketua Umum HIPPMAWURA/Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wungkolo Raya Merespespek Insiden Bentrokan Yang Terjadi Di Lahan Perkebunan Milik Masyarakat Kec. Wawonii Tenggara Kab. Konawe Kepulauan. 

Kendari – Kabarnusa24. Com.

Ketua Umum HIPPMAWURA/Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wungkolo Raya Merespespek Insiden Bentrokan Yang Terjadi Di Lahan Perkebunan Milik Masyarakat Kec. Wawonii Tenggara Kab. Konawe Kepulauan.Jum,at 10/3/2023.

Irwansyah Selaku ketua umum HIPPMAWURA Mendesak pemerintah dan penegak hukum agar secepatnya menindak lanjuti pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pihak perusahaan PT. GKP seperti yang kita ketahui IPPKH perusahaan itu sudah kadaluarsa dan tidak memiliki AMDAL, Irwansyah, menilai aktivitas yang dilakukan selama ini oleh PT. GKP itu Ilegal.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor :57 P/HUM/2022, dikabulkan nya permohonan masyarakat hak uji materil Perda Nomor : 2 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2021-2041 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Pemda Kab. Konawe Kepulauan dan DPRD untuk menghilangkan pasal-pasal tambang. Serta berdasarkan Keputusan PTUN Kendari Nomor : 67/G/LH/2022/PTUN.KDI dikabulkan nya gugatan masyarakat penolakan tambang, tentang batal nya DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang IUP Operasi Produksi PT. Gema Kreasi Perdana (GKP). masih menambang dan menebos lahan serta merampas Hak masyrakat Kab. Konawe Kepulauan.

Irwansyah, juga menilai PEMDA dan DPRD kabupaten Konawe kepulauan telah mati rasa/rasa kemanusiaannya sudah tidak lagi, dalam hal ini pemangku kebijakan, Mestinya ada proses penindakan yang dilakukan oleh Pemda dan penegak hukum dan itu harus transparan dan benar-benar independen, karena yang dihawatirkan jangan sampai ada upaya untuk tetap mempertahankan, apa lagi sampai melindungi perusahaan PT GKP yang telah terbukti melanggar kaidah-kaidah pertambangan,” terangnya.

Ia juga mengatakan dalam situasi seperti ini, harusnya Pemda dan DPRD Konkep turun ke lapangan guna menyelesaikan konflik yang terjadi disana agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Insiden Ini menjadi bukti kuat atas bobroknya sistem manajemen perusahaan PT GKP, atas insiden ini pemerintah mesti mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *