Tutup
DaerahHukum & KriminalLingkunganNasional

Sekjen Eksternal PC PMII Kendari : Kecam Aparat Penegak Hukum.

3
×

Sekjen Eksternal PC PMII Kendari : Kecam Aparat Penegak Hukum.

Sebarkan artikel ini
Sekjen Eksternal PC PMII Kendari : Kecam Aparat Penegak Hukum.
Sekjen Eksternal PC PMII Kendari : Kecam Aparat Penegak Hukum.

Kendari – Kabarnusa24. Com.

Sekjen Eksternal PC PMII Kendari : Kecam Aparat Penegak Hukum. Jum,at 10/3/2023.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Keputusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 pada 28 Desember lalu. Perintah Mahkamah Agung, revisi Perda RTRW Konkep 2/2021. Putusan itu jelas, tidak ada multitafsir. Dengan putusan hukum ini, Perda RTRW itu sudah tak memiliki kekuatan hukum.

Kalaupun pemerintah daerah tak merevisi, ketentuan tetap berstatus ilegal. Pertambangan tidak boleh ada. Putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pemerintah Konawe Kepulauan (Konkep).tak jadikan pulau kecil Wawonii sebagai kawasan pertambangan.

Pemerintah Konkep pun diminta segera jalankan putusan Mahkamah Agung dan hentikan segala aktivitas pertambangan.

Mahkamah Agung memutuskan, pasal dalam Perda RTRW Konkep 2/2021 itu bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau diubah ke UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pendapat Mahkamah Agung, obyek permohonan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Perda RTRW Konkep 2/2021 juga dinyatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya, Bupati Konkep dan DPRD Daerah Konkep diperintahkan merevisi Perda RTRW Konkep 2/2021.

Menyoroti Hal Tersebut, Sekjen Eksternal PC PMII Muh.Akbar Menuturkan, Kalau MA sudah Ketuk Palu dan memutuskan Untuk Merevisi dan Meniadakan Adanya Pertambangan di Konkep Maka Lazimnya PT. GKP itu Sendiri Harus Segera Angkat Kaki, Dan kalaupun Ada Upaya Hukum Selanjutnya Maka di Tiadakan Aktivitas Pertambangan Karena Proses Hukum Masih Berjalan, Tapi Faktanya PT.GKP Masih Melakukan Upaya Penyerobotan Lahan, Pengrusakan Lingkungan, Pencemaran Sumber Kehidupan, Air,Kebun, dan Lahan Warga.

Inikan Aneh, Jangan Sampai Menjadi Pelajaran Hukum yang Cacat dan Menjadi Pembodohan, Ada apakah dengan PT. GKP ini ? Sehingga dari 2019 yang Lalu sampai Saat ini Belum Pernah Selesai ? Kebal Hukum ? Atau Negara Takut Pada Pangusaha ? Atau Jangan Sampai Pemerintah Dalam Kuasa Pengusaha ?

Kalau Pemerintah Tidak Lagi Mampu Menyelesaikan Kasus Wawonii, Maka Kami Dari Pengurus PC PMII Kendari Mengecam dan Akan Segera Melakukan Upaya Upaya Perlawanan Demi Kesejahteraan dan Kemerdekaan Masyarakat Wawonii. Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *