Tutup
Daerah

Minim Informasi Publik, Wartawan Dilarang Liputan Acara Deklarasi Damai Pilkades Kabupaten Bogor

2
×

Minim Informasi Publik, Wartawan Dilarang Liputan Acara Deklarasi Damai Pilkades Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
Minim Informasi Publik, Wartawan Dilarang Liputan Acara Deklarasi Damai Pilkades Kabupaten Bogor

Cibinong,  Kabarnusa24.com

Sistem Komunikasi dan Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukan penurunan kualitas dan terkesan tertutup terhadap media, seperti yang terjadi pada Kamis 9 Maret 23 di gedung VIP Tegar Beriman saat kegiatan Deklarasi Damai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Dalam kegiatan tersebut, panitia penyelenggara dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui petugas Satpol PP melarang sejumlah wartawan yang akan meliput kegiatan Deklarasi Damai Pilkades dengan alasan yang tidak jelas.

Karena mendapatkan penolakan, sejumlah wartawan yang berada di depan pintu masuk gedung VIP Tegar Beriman sempat melakukan aksi protes dan menanyakan larangan meliput yang dikeluarkan oleh Dinas DPMD.

Diungkapkan Amar, salah seorang wartawan yang meliput kegiatan tersebut, mengaku dirinya dan sejumlah wartawan lain dilarang masuk oleh Petugas Satpol PP dengan alasan yang tidak jelas. “Tidak boleh masuk sama Satpol PP. tidak tahu alasannya kenapa” ujarnya, Kamis (09/03/23).

Sejumlah wartawan lainya juga mengaku merasa aneh dengan larangan meliput yang dilakukan oleh Panitia Kegiatan Deklarasi Damai yang dihadiri oleh Pimpinan Fokompimda Tersebut.

Sikap larangan meliput yang dilakukan oleh instansi DPMD dalam kegiatan Deklarasi Damai Pilkades merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dijerat dengan pasal 18 ayat 1 Undang Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dimana dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta).

Setelah mendapatkan protes dari sejumlah wartawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Renaldi Yushab Fiansyah akhirnya meminta maaf atas ketidaknyaman sejumlah wartawan yang mendapatkan penolakan dari Dinas DPMD.

“Jadi mohon maaf sebelumnya, untuk teman-teman media jadi sedikit kurang nyaman. Hari ini, kita minta maaf langsung kepada rekan-rekan media apabila dalam pelaksanaan tadi ada beberapa waktu yang mungkin terjeda atau tertunda,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah kepada wartawan usai acara di lokasi.

MESKIPUN SUDAH ADANYA DINAS DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR TAK TRANPARAN KE MEDIA

Carut marutnya sistem informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor merupakan kegagalan pengelolaan informasi dan tidak pahamnya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menghadapi peran media arus utama saat ini.

Padahal, selain memiliki lembaga resmi yakni Dinas Informasi dan Komunikasi (DisKominfo), Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki lembaga non formal yang dinamakan ‘Tim Branding’ yang berada dibawah naungan Bagian Protokol Sekretariat Daerah untuk mengelola arus informasi dan komunikasi.

Alih-alih ingin meningkatkan kualitas layanan komunikasi dan informasi, tindakan DPMD dan keberadaan ‘tim branding’ tersebut malah memperburuk layanan komunikasi dan informasi di lingkungan Pemkab Bogor. (Tile)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *