Hukum & KriminalDaerahLingkunganNasional

Aksi Konsolidasi Akbar Di Gelar Forum Mahasiswa Wawonii & HMI MPO Kendari Mendesak DPRD Konkep Dan Pemda Konkep Untuk Secepatnya Mengambil Tindakan Agar Menghentikan Aktivitas PT GKP Ilegal Mining.

2
×

Aksi Konsolidasi Akbar Di Gelar Forum Mahasiswa Wawonii & HMI MPO Kendari Mendesak DPRD Konkep Dan Pemda Konkep Untuk Secepatnya Mengambil Tindakan Agar Menghentikan Aktivitas PT GKP Ilegal Mining.

Sebarkan artikel ini
Aksi Konsolidasi Akbar Di Gelar Forum Mahasiswa Wawonii & HMI MPO Kendari Mendesak DPRD Konkep Dan Pemda Konkep Untuk Secepatnya Mengambil Tindakan Agar Menghentikan Aktivitas PT GKP Ilegal Mining.
Aksi Konsolidasi Akbar Forum Mahasiswa Wawonii & HMI DIPO Kendari. Perempuan Lampu Merah Pasar Baru.
Aksi Konsolidasi Akbar Di Gelar Forum Mahasiswa Wawonii & HMI MPO Kendari Mendesak DPRD Konkep Dan Pemda Konkep Untuk Secepatnya Mengambil Tindakan Agar Menghentikan Aktivitas PT GKP Ilegal Mining.
Aksi Konsolidasi Akbar Forum Mahasiswa Wawonii & HMI MPO Kendari. Perempuan Lampu Merah Pasar Baru.

Kendari – Kabarnusa24. Com.

Aksi Konsolidasi Akbar Di Gelar Forum Mahasiswa Wawonii & HMI MPO Kendari Mendesak DPRD Konkep Dan Pemda Konkep Untuk Secepatnya Mengambil Tindakan Agar Menghentikan Aktivitas PT GKP Ilegal Mining.

Aksi Akbar di gelar Forum mahasiswa wawonii dan HMI DIPO Kendari sebagai mana untuk mengajak seluruh elemen mahasiswa wawonii untuk mengawal putusan MA dan PTUN Kendari bahwa PT.GKP yang sedang melakukan aktivitas telah di nyatakan ilegal mining. Kendari . Senin 13/3/2023.

Forum mahasiswa wawonii mengelar aksi demonstrasi di perempatan lampu merah pasar baru dalam bentuk konsolidasi sebagai mana aksi tersebut untuk mengajak seluruh elemen mahasiswa wawonii agar bersama-sama mengawal putusan MA dan PTUN Kendari agar pihak penegak hukum segera merealisasikan Putusan tersebut.

“Muhammad Zulfikar tegasnya, Dan setelah selesai aksi konsolidasi ini maka kami akan melakukan demonstrasi akbar. Dan harapan kami kepada semua mahasiswa sultra dan khususnya mahasiswa wawonii serta pemuda dan masyarakat untuk membersamai demonstrasi yang akan di lakukan di minggu mendatang”.

Dalam hal ini kami yang tergabung dalam forum mahasiswa wawonii mendesak aparat penegak hukum jangan bermain-main dengan putusan -putus tersebut yang di mana semestinya penegak hukum harus melakukan atau bekerja sesuai mekanisme.

“Forum Mahasiswa Wawonii menganggap bahwa gubernur Sultra, DPRD provinsi, bupati Konkep beserta DPRD Konkep berada di ujung telunjuk pihak perusahaan yaitu PT Gkp Gema kreasi Perdana di karenakan sampai hari ini mereka tidak berani mengambil tindakan agar memberhentikan aktivitas pertambangan ilegal mining PT Gkp Gema kreasi Perdana yang di mana IPPKH yang kadaluarsa dan berdasarkan putusan MA yang sudah membatalkan Perda No 2 Tahun 2021-2041 dan putusan PTUN Kendari yang membatalkan IUP PT Gema Kreasi Perdana. Muh. Asrul’.

“Tegas salah satu Masa aksi demonstrasi yang terlibat dalam gerakan mengatakan bahwa bupati dan wakil Bupati kabupaten Konawe kepulauan tidak layak menjadi sesosok pemimpi di kerena kan mereka hanya berdiam diri melihat masyarakat nya menjerit yang tadinya mereka mengharapkan kepada pemerintah daerah kabupaten Konawe kepulauan untuk bisa menjadi tempat mereka minta Hasraman”.

“Akan tetapi pemerintah daerah kabupaten Konawe kepulauan tidak lagi berpihak kepada rakyat yang berdada di pulau wawaonii”.

“Hari ini mereka lebih mementingkan dengan kesibukan menjalankan kegiatan perlombaan dalam mancing mania itu tanpa memperdulikan atau memperhatikan masyarakat nya yang sedang menjerit sebab tanah mereka di serobot oleh pihak perusahaan PT Gkp Gema kreasi Perdana yang sampai saat ini masih melakukan penambangan di pulau wawaonii”.

“Sehingga gerakan hari ini kami lakukan merupakan representatif kekecewaan kami terhadap PEMERINTAH KAB. KONKEP yang dimana mereka tidak mampu untuk mengambil tindakan agar aktivitas pertambangan PT GKP yang sudah jelas-jelas ilegal mining agar di hentikan. Lanjut Iwan huzain”. 

“Ironisnya lagi DPRD KONKEP tidak melakukan tugas sebagai mana untuk mengambil tindakan serta merevisi RT RW kabupaten Konawe kepulauan yang di anggap cacat secara hukum , sudah jelas- jelas masyrakat Penggugat telah memenangkan gugatan di MA dan PTUN Kendari. Tutup Iwan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *