Tutup
DaerahLingkungan

AS Diduga Mengancam Dengan Senpi Dan Sajam Dibekuk Polisi

2
×

AS Diduga Mengancam Dengan Senpi Dan Sajam Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
AS Diduga Mengancam Dengan Senpi Dan Sajam Dibekuk Polisi

Lampung – kabarnusa24.com.-

AS (30) warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, dibekuk Polsek Bumi Agung diduga melakukan pengancaman dengan senjata api dan senjata tajam jenis badik di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Senin (13/03).

 

Dari keterangan Kapolsek Bumi Agung Polres Way Kanan Ipda Untung Pribadi pendamping Kapolres AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Jum’at (10/3) sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi pengancaman dengan menggunakan senjata Api dan senjata tajam tanpa izin.

 

Kejadian bermula saat diduga pelaku pengancaman AS datang ke rumah korban Gustomi (42) untuk melangsungkan pernikahan dengan adik dari korban. “Namun saat itu terjadi cekcok mulut antara korban dan terlapor, setelah itu AS mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dengan menodongkannya ke arah korban, karena tidak ingin terjadi hal – hal yang tidak diinginkan Ibu korban langsung memeluk korban, mendengar peringatan tersebut banyak orang berdatangan dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Bumi untuk ditindak lanjuti,” terang Untung Pribadi.

 

Untuk Kronologi penangkapan, lanjut Untung Pribadi, Jumat (10/3) sekitar pukul 19.00 WIB, dimana setelah mendapat laporan dan pengaduan dari masyarakat, maka Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap penangkapan berikut barang bukti senpi rakitan dan sajam tanpa melakukan perlawanan.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 335 KUHP untuk sajam di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara untuk pemilik senpi pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 1 ayat (2) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bas/ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *