Hukum & Kriminal

Perjudian Di Kampung Aceh Kota Batam Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

3
×

Perjudian Di Kampung Aceh Kota Batam Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Perjudian Di Kampung Aceh Kota Batam Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

 

Perjudian Di Kampung Aceh Kota Batam Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Batam, Kabarnusa24.com – Kota Batam Kini menjadi sorotan srius terkait diduga tempat Jackpot kembali dibuka didaerah kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. Selasa 14/03/2023

Jackpot adalah Pemain gelanggang Anak-anak yang yang dikenal masyarakat Kota Batam yaitu Judi yang berbasis mesin

Dari pantauan Awak media diduga tempat perjudian ramai pengunjung bagi orang orang dewasa yang sedang bermain Jackpot.

Padahal Agustus 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi Arahan tegas kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus judi online dan Konvensional. tapi anehnya tidak berlaku di Provinsi Kepri Khususnya Kota Batam.

Kapolri menekankan bakal mengambil tindakan tegas kepada pejabat-pejabat Polri yang terlibat judi online dan judi Konvensional Kapolri menegaskan tidak akan segan mencopot pejabat yang terlibat.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” Ucap Kapolri saat itu.

Narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan senja judi jackpot kembali buka, suami saya jarang pulang, motor sekarang sudah di digadaikan gara – gara judi. Ungkapnya

“Saya berharap Pihak Penengak Hukum bisa mengambil langkah tegas untuk menutup tempat yang diduga judi”. Ujarnya

Jelas kalau kita mengutip pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi : yang disebut permainan judi adalah tiap tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainan lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

 

Unsur dari pasal 303 ayat (3) KUHP, terdapat unsur keuntungan ( untung ) yang bergantung pada peruntungan ( untung-untungan ) atau kemahiran/kepintaran permain dalam permainan yang disebut Jackpot tersebut.

 

Dalam hal perjudian ini seharusnya pihak penengak hukum Khusunya Polda Kepri menindak tegas, Kepada Oknum pengusaha yang nakal. Seperti yang diamanatkan UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No.9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban Perjudian (“PP 9/1981″) sebagai peraturan pelaksananya”

“Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) PP 9/1981”.

 

Disisi lain Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, ketika di konfirmasi terkait Judi di kampung Aceh, melalui pesan WhatsApp dibaca namun belum dibalas. ( Ronaldi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *