Tutup
Daerah

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pelemparan Rombongan Ziarah di Trenggalek

2
×

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pelemparan Rombongan Ziarah di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pelemparan Rombongan Ziarah di Trenggalek

 

Trenggalek – kabarnusa24.com.

Kepolisian Resor Trenggalek mengamankan sedikitnya 12 orang yang diduga pelaku pelemparan terhadap kendaraan rombongan yang baru saja pulang dari ziarah wali di Kabupaten Ponorogo dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengungkapkan, atas kejadian tersebut pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap motif dan menangkap pelaku. Selasa, (14/3).

“Tersangka yang menyuruh melakukan atau menggerakkan ada dua orang yakni EK dan MBR. Sedangkan yang melakukan perusakan ada 10 orang yakni FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Sedangkan lima lainnya masih anak-anak atau dibawah umur.” Ungkap Kompol Sunardi.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 yang lalu sekira pukul 02.00 Wib di Jalan raya Trenggalek- Ponorogo  tepatnya di Km 9 masuk masuk Desa Jambu Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Saat itu, rombongan korban dalam perjalan pulang setelah melakukan ziarah wali di Kabupaten Ponorogo dengan menumpang empat unit kendaraan mini bus. Dari sejumlah kendaraan tersebut, dua diantaranya menjadi korban pelemparan.

Fatalnya, lemparan batu tersebut mengenai salah satu pengemudi rombongan hinga tak sadarkan diri. Mobil pun oleng hingga terperosok masuk ke dalam sungai. Demikian pula satu kendaraan lainnya bernasib tak jauh berbeda rusak berat akibat lemparan batu dan sejumlah penumpang mengalami luka-luka.

Belakangan diketahui bahwa terduga para pelaku ini salah sasaran dan mengira iring-iringan kendaraan tersebut adalah rombongan dari perguruan pencak silat lain yang baru saja mengikuti acara di Madiun.

Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *