Konferensi Pers PMJ (Foto : Tile)
Jakarta, Kabarnusa24.com
Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tentunya sangat meresahkan masyarakat.
Komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat dilingkungan Polda Metro Jaya selama 3bulan dari Januari hingga Maret 2023, akhirnya dibekuk jajaran Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Diungkapkan Kasubdit Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan terdapat 16 kasus ranmor yang diungkapnya. “Terdapat 16 kasus ranmor yang berhasil kami ungkap, periode bulan Januari 2023 sampai Maret 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya saat Konferensi Pers di Makopolda Metro Jaya, Kamis (16/03/23)
Dirinya menjelaskan, sebanyak 25 tersangka yang diamankan dari 16 kasus ranmor tersebut. “Ada total 25 tersangka yang diamankan,” ujarnya.
Beberapa barang bukti pun juga berhasil diamankan pihaknya. Mulai dari senjata tajam, barang curian dan senjata api (Senpi) rakitan. “Barang bukti 1 unit mobil, 30 unit sepeda motor, sajam dan 1 pucuk senpi rakitan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat beberapa modus yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya. “Mengambil motor menggunakan kunci leter T dan mengambil motor dengan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban dengan menggunakan sajam dan senpi rakitan,” ujarnya.
Para tersangka terancam Pasal 363 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.” ujarnya.(Tile)