Sejumlah Mahasiswa Melakukan Aksi Demonstrasi Di Depan Kantor Polisi Daerah Sulawesi Tenggara/Polda Sultra

Sejumlah Mahasiswa Melakukan Aksi Demonstrasi Di Depan Kantor Polisi Daerah Sulawesi Tenggara/Polda Sultra
Sejumlah Mahasiswa Melakukan Aksi Demonstrasi Di Depan Kantor Polisi Daerah Sulawesi Tenggara/Polda Sultra.

 

Sejumlah Mahasiswa Melakukan Aksi Demonstrasi Di Depan Kantor Polisi Daerah Sulawesi Tenggara/Polda Sultra
Sejumlah Mahasiswa Melakukan Aksi Demonstrasi Di Depan Kantor Polisi Daerah Sulawesi Tenggara/Polda Sultra Rabu,15/3/2023.

Kendari – Kabarnusa24. Com.

Sejumlah Mahasiswa Melakukan Aksi Demonstrasi Di Depan Kantor Polisi Daerah Sulawesi Tenggara/Polda Sultra Pada Rabu,15/3/2023.

Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa&Pemuda Sulawesi Tenggara/ALGEMP Sultra.

Mereka menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penyerobotan lahan/kebun warga oleh PT. Gema Kreasi Perdana ( PT.GKP ).desa Suka Rela Jaya, kec.Wownii Tenggara,Konawe kepulauan & juga terkait kasus kriminalisasi 2 aktivis mahasiswa di Kota Palopo. Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam ALGEMP Sultra.

Mereka Menyampaikan aspirasi dan keprihatinan terhadap implementasi hukum oleh aparat penegak hukum. Diketahui aksi sejumlah mahasiswa & pemuda tersebut, adanya tindakan yang melawan hukum oleh pihak korporasi PT.GKP.

Berdasarkan informasi, pada tanggal 9 Maret 2023 pekan lalu, sejumlah masyarakat yang merupakan warga Desa Suka Rela Jaya,Kec.Wawonii Tenggara melakukan aksi di lokasi tambang PT. GKP atas dugaan penyerobotan lahan warga setempat oleh pihak perusahaan.

Aksi protes dari warga setempat bukan tanpa alasan, maraknya kasus-kasus penyerobotan lahan sudah terjadi untuk kesekian kalinya. Padahal jika kita melihat dari letak geografis Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan tersebut. Tidak layak untuk di jadikan sebagai wilayah tambang. 

Pulau Wawonii dengan luas 867,58 km²,sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir&Pulau-pulau kecil No.1/2014 perubahan atas UU No. 27/2007,adalah masuk dalam kategori pulau kecil. Sedangkan berdasarkan Pasal 35 huruf (k), UU ini melarang adanya pemanfaatan wilayah pesisir & pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya.

menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan & merugikan masyarakat sekitarnya.Sehingga izin PT. GKP harus di cabut & dinyatakan batal demi hukum karena melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-pulau Kecil.

Selain itu, terdapat dugaan kuat praktik maladministrasi dalam penertiban dua IPPKH milik PT. GKP denganNo.SK.576/Menhut/II/2014 seluas 707,10 Ha & No.SK.1/1/IPPKH/PMDN/2016 seluas 378,14 ha.Penertiban kedua IPPKH ini didasari oleh dokumen AMDAL PT.GKP pada 2008.

Namun, aktivitas PT. GKP beri melakukan kegiatan konstruksi pada 2019., sehingga berdasarkan pasal 50 ayat (2) huruf e PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, IPPKH milik PT.GKP dianggap kadaluarsa karena tidak dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak di terbitkan.

Di tambah lagi dengan adanya putusan PTUN Kendari & Putusan Mahkamah Agung mengenai aktivitas penambangan di Pulau Wawonii & mengabulkan beberapa tuntukan masyarakat. Melalui ketentuan-ketentuan di atas,kami meminta kepada Polda Sultra untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap PT.GKP serta tambang-tambang lainnya, untuk kemudian angkat kaki dari Pulau Wawonii tersebut & itu sah demi hukum. 

Jendral lapangan, Ketua EK-LMND Kendari Bung Halim mengatakan aksi yang kami lakukan sebagai bentuk atensi kami terhadap masyarakat di Pulau Wawonii, lahan/kebun yang mereka kelola selama puluhan tahun lamanya, diserobot bergitu saja. Harapannya,Polda Sultra segera mengusut tuntas kasus ini, serta mengabulkan apa yang menjadi tuntutan kami.

Selain itu , aksi yang kami lakukan ini terkait dengan kriminalisasi 2 aktivis mahasiswa di Palopo.Sampai saat ini 2 orang tersebut belum juga mendapatkan keadilan. Dalam aksi ini,diikuti oleh sejumlah organisasi Mahasiswa & Pemuda di Sulawesi Tenggara. Beberapa organisasi itu di antaranya EK-LMND Kendari,PC.IPMIL Raya Sultra,KIMDA, Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Unsultra & IKAMI Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *