Umat Islam Di Wajibkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Di Bulan Ramadhan Sebelum Pelaksanaan Shalat I’dul Fitri

Umat Islam Di Wajibkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Di Bulan Ramadhan Sebelum Pelaksanaan Shalat I'dul Fitri

Bekasi-Kabarnusa24.com Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri(saat sebelum khatib naik mimbar)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Makna pemberian zakat fitrah setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, selain untuk menyucikan diri, juga bermakna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Memberikan zakat fitrah bertujuan pula untuk berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya i’dul fitri yang bisa dirasakan semua kaum muslim yang Faqir termasuk golongan masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Kewajiban zakat fitrah wajib ditunaikan semua orang, baik laki-laki, perempuan, anak-anak hingga orang dewasa dan lansia dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya I’dul Fitri.

Ada banyak ayat Al-Qur’an yang mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan zakat, salah satunya disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡ‌ؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ‏.(التّوبة:١٠٣)

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya do’a mu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. At-Taubah: 103)

Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan Rasulullah sebagai pemimpin umat Islam mengambil sebagian dari harta benda para pengikutnya sebagai zakat, untuk menjadi bukti kebenaran tobat mereka (Umat nabi Muhammad SAW), karena zakat tersebut dapat membersihkan diri dari dosa serta mensucikan diri dari sifat “cinta harta”.

Selain itu, zakat tersebut dapat membersihkan diri dari semua sifat-sifat jelek manusia yang timbul karena harta benda seperti kikir, tamak, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Rasul mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum Muslimin. Sebab pada harta benda seseorang terdapat hak orang lain(yang berhak menerima zakat).

Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta tersebut, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hak orang lain, yang haram untuk dimakannya.

Orang yang mengeluarkan zakat terbebas dari sifat kikir dan tamak, Menunaikan zakat akan menyebabkan keberkahan pada sisa harta yang masih ada.

Sebaliknya bila zakat itu tidak dikeluarkan, maka harta benda seseorang tidak akan memperoleh keberkahan.

Perintah Allah dalam ayat ini ditujukan kepada Rasul-Nya, dan turunnya ayat ini hukumnya juga berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam setiap masyarakat muslim, untuk melaksanakan perintah Allah dalam masalah zakat, kemudian membagi-bagikan zakat itu kepada yang berhak menerima-nya.

Dengan demikian, maka zakat akan dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana yang efektif untuk membina kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya, dan juga kepada setiap pemimpin dan penguasa dalam masyarakat, agar setelah melakukan pemungutan dan pembagian zakat, mereka berdoa kepada Allah bagi keselamatan dan kebahagiaan pembayar zakat.

Doa tersebut akan menenangkan jiwa mereka, dan akan menenteramkan hati, serta menimbulkan kepercayaan dalam hati pemberi zakat bahwa Allah benar-benar telah menerima tobat mereka.

(***)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *