Depok, Kabarnusa24.com
Pemerintah Kota Depok memastikan penyelenggaraan pemerintahan sepanjang tahun 2022 telah berjalan sesuai target yang telah ditentukan. Beberapa program yang diusung telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono mengatakan pihaknya telah melakukan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Di dalam LKPJ yang disusun itu rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018 – 2023 serta rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun 2022 telah dikerjakan sesuai target.
Dalam pemaparan hasil kinerjanya, Imam menyampaikan beberapa hal yang telah dicapai, di antaranya adalah pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun 2022, alhamdulillah secara umum dapat berjalan dengan baik,” ujarnya saat dalam pemaparannya rapat paripurna di DPRD Depok, Jum’at (31/03/23).
Dimana dalam kinerjanya sudah memberikan hal yang positif atau hasil kinerja yang cukup signifikan dalam berbagai bidang hal itu dapat terlihat pencapaian kinerja makro pembangunan Kota Depok tahun 2022.
“Persentasi penduduk miskin 0,05 % dari 2,58 % menjadi 2,53 %, penduduk miskin kota DEPOK pada posisi terendah di provinsi Jawa Barat dan lima terendah se Indonesia”, ujarnya.
Selain itu pencapaian pengangguran terbuka mengalami penurunan sebesar 1,94 % poin dari tahun sebelumnya hal ini menunjukan bahwa upaya pemerintah Kota Depok. “menurunkan angka pengangguran menunjukan hasil yang signifikan melalui program penciptaan wirausaha baru maupun program-program urusan tenaga kerja selanjutnya ditahun 2021 menjadi 81,86% pada tahun 2022 dan termasuk IPN tertinggi ke 3 di Jawa Barat”, ujarnya.
Dirinya menambahkan, memaparkan, walaupun roda pemerintahan telah berjalan dengan baik, terdapat beberapa permasalahan dan tantangan. Akan tetapi hal tersebut dapat diatasi dan dicari jalan keluarnya secara bersama-sama. Ini berkat dukungan dan kerja sama yang baik dari berbagai pihak.
Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak telah bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama dengan baik. Dalam penyampaian LKPJ sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Di mana kepala daerah wajib menyampaikan keterangan tentang hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran kepada DPRD,” ujarnya.
Di samping itu lanjut dia, LKPJ tahun 2022 ini menjadi salah satu bahan bagi DPRD Kota Depok untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Depok selama Tahun 2022.
Selanjutnya dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan RKPD dan pelaksanaan RPJMD.(Tile)