Tutup
DaerahHukum & Kriminal

Kecewa Atas Kejanggalan Proses Hukum Dirinya di Polda DIY, Ir. Y. Ardiyono Sebut Ada Rekayasa dan Kriminalisasi

2
×

Kecewa Atas Kejanggalan Proses Hukum Dirinya di Polda DIY, Ir. Y. Ardiyono Sebut Ada Rekayasa dan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Kecewa Atas Kejanggalan Proses Hukum Dirinya di Polda DIY, Ir. Y. Ardiyono Sebut Ada Rekayasa dan Kriminalisasi

Bekasi – Jabar || kabarnusa24.com –

Ir. Y. Ardiyono beberkan dugaan praktek-praktek rekayasa dalam proses hukum yang dialami dirinya dan adiknya Armiati pada media, Kamis 07/04/2023.

Dalam keterangan persnya Ardiyono yang akrab disapa Pak Dion mengungkapkan bahwa, proses hukum yang dialami dirinya bersama adiknya Armiati di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan penuh dugaan rekayasa dan indikasi kriminalisasi, katanya.

Pasalnya, Dion mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya sebagai terlapor belum pernah diperiksa secara resmi oleh Penyidik ​​​​Polda DIY sejak dirinya dan adiknya melaporkan pada 23 Februari 2019 lalu, dalam perkara Pencemaran Nama Baik UU ITE pasal 27 (3), dengan Pelapor atas nama CERAH MAYA SULISTYANTARI Laporan Polisi: LP/0112/II/2019/DIY/SPKT, ungkap Dion.

“Sampai saat ini saya belum pernah mengajukan pengaduan atau dipanggil secara resmi oleh pihak Polda DIY atas kasus yang dilaporkan oleh Cerah Maya Sulistyantari. bahkan menurut saya dalam kasus ini penuh dengan rekayasa dan adanya indikasi upaya untuk mengkriminaliasasi saya dan adik saya Armiati”

“Bahkan yang saya herankan kok bisa, berada dalam laporan pelapor sebelum naik sidik yang kemudian dirubah setelah naik sidik, padahal pelapor saat itu menjadi Narapidana, berada dalam Lapas Gunungkidul Bantul, dan juga pada proses naik sidikpun belum ada saksi yang tercatat termasuk pelapornya ditingkat pengungkapannya , sedangkan postingan saya masih tayang sampai sekarang dan saksi-saksi yang diperiksa ditingkat Penyidikan semua Saksi Palsu. Anehnya lagi SP3 kami sebagai Terlapor tidak diberikan oleh pihak Reskrimsus Polda DIY”, beber Dion kepada Awak media.

 

Masih kata Dion menjelaskan, bahwa dirinya juga sudah bersurat kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda DIY dan Kapolri memodifikasi SP3 yang belum diterimanya sendiri, namun jawaban dari pihak Kepolisian tidak sesuai apa yang diharapkan Dion.

“Saya pun telah bersurat mempertanyakan kejanggalan proses hukum yang menimpa saya dan adik saya namun jawaban menurut saya tidak sesuai Perkap dan KUHAP seolah-olah kami sebagai Terlapor sudah divonis bersalah oleh pelapor sehingga Pelapor memaafkan Terlapor dengan cara mencabut laporan”, sindir Dion.

“Saya juga melaporkan beberapa penyidik ​​ke Divisi Propam untuk proses penyerangan yang menurut saya bukan prosedur hukum yang melanggar Perkap dan KUHAP”, tandas Ir. Y. Ardiyono

Tim Gabungan Awak media mencoba untuk konfirmasi Kapolda DIY, dan Direktur Reskrimsus Polda DIY, melalui pesan whatsappnya untuk meminta tanggapan dan keterangan atas kasus tersebut, 

Sementara itu melalui pesan whatsappnya Direktur Krimsus Polda DIY KBP Idham Mahdi menjelaskan dan menyampaikan perihal yang disampaikan pertanyaan dari pihak media:

1. Apakah Pelapor dan Terlapor berhak menerima SP3?
Jawab:
– dalam KUHAP Pasal 109
(1) Dlm Hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yg merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum

(2) Dalam Hal Penyidik menghentikan Penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memeberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, Tersangka atau Keluarganya

– Dalam Putusan MK Nomor 130/PPU-XII/2015 bahwa “ Penyidik wajib memberitahukan dan meyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan

Didasari pada pasal 109 KUHAP bahwa perihal SP 3 utk disampaikan kepada JPU dengan tembusan pihak tersangka

2. Apakah LP sudah Naik sidik bisa dicabut Pelapor?

Jawab
– Pasal 75 KUHP “Orang yang mengajukan Pengaduan , berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

– Delik aduan adalah delik yg hanya dapat di proses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban

– Delik aduan ada 2 : Delik aduan absolut dan delik aduan relatif
– Delik aduan absolut contoh dlm pasal 284, 287, 293, 310, 382 dan 369 KUHP
– Delik aduan relatif contoh dlm pasal 367, 370, 376, 394, 404 dan 411 KUHP

Berdasarkan pasal 75 KUHP bahwa pengadu berhak menarik kembali pengaduan yg diajukan termasuk pasal-pasal delik aduan

3. Apakah bisa perkara dinaikan ke penyidikan tanpa ada satupun saksi di periksa

Jawab:
– Perkap No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Pasal 14
(1) Penyidikan Tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan

(2) LP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di terima di SPKT dalam bentuk LP A dan LP B

(3) Setelah LP dibuat, Penyidik/Penyidik Pembantu yg bertigas di SPKT segera menindaklanjuti dgn melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dlm bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi Pelapor

Pasal 15 Kegiatan Penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi :
a. penyelidikan
b. pengiriman SPDP
c. upaya paksa
d. pemeriksaan
e. Gelar perkara
f. Penyelesaian Berkas Perkara
g. Penyerahaan ke JPU
h. Penyerahan Tsk dan BB
i. Penghentian Penyidikan

Berdasarkan Perkap No 14/2012 pasal 14 ayat 3 setelah LP dibuat Penyidik Pembantu yg bertugas di SPKT menindaklanjuti dgn pemeriksaan terhadap saksi/pelapor dlm bentuk BAP saksi Pelapor sehingga sejak diterima LP dapat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan

4. Apakah setelah keluar Sprindik penyidik tudak wajib keluarkan SPDP ke kejaksaan

Jawab:
– sesuai pasal 109 KUHAP ayat (1) dlm hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan halbitu kepada penuntut umum

(2)Dalam hal penyidik mengehentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya

Bersasarkan Putusan MK Nomor 130/PPU-XII/2015 bahwa Setelah Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dlm waktu 7 (tujuh) hari penyidik segera mengirimkan SPDP kepada JPU, Terlapor dan Korban/Pelapor, tulisnya, melalui pesan whatsappnya, Jumat, 07/04/2023. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *