I’tikaf di Lakukan Oleh Nabi Muhammad SAW Dalam Masjid
Bekasi-Kabarnusa24.com Dikutif dari penjelasan pasal tentang i’tikaf Nu.co.id, I’tikaf artinya berdiam di dalam masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT, Orang yang beri’tikaf disebut Mu’takif.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari yang terakhir, selalu melaksanakan i’tikaf.
Bahkan secara khusus(pada tahun wafatnya), beliau beri’tikaf pada bulan Ramadhan itu selama 20 hari, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibu Hurairah.
Pelaksanaan i’tikaf oleh Rasulullah SAW dan para Shahabat selama 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan itu erat kaitannya dengan Lailatul Qadar. Dalam artian, Nabi dan para shahabat beri’tikaf atau bertekun ibadah untuk berjaga-jaga ketika turun Lailatul Qadar.
Sedikit pun tidak disangsikan lagi bahwa, tempat pelaksanaan i’tikaf itu adalah masjid. Namun, masalahnya adalah masjid yang mana? Sementara Rasulullah SAW melaksanakan i’tikaf di masjidnya sendiri, yakni masjid Nabawi di Madinah.
Oleh sebab itulah, ada banyak pendapat mengenai dimana seharusnya i’tikaf itu dilaksanakan. Lantaran pengertian masjid tempat i’tikaf yang ditunjukkan Al Qur’an dianggap masih relatif.
Firman Allah SWT :
وَأنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ ”
Sedangkan kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS Al Baqarah 2: 187)
Pendapat pertama; i’tikaf itu hanya dapat dilaksanakan di tiga masjid. Yakni Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsha di Palestina.
Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan bahwa, dilarang atau tidak akan diberangkatkan kendaraan kecuali menuju 3 masjid tersebut di atas.
Pendapat kedua, menyatakan; i’tikaf itu harus dilaksanakan di Masjid Jami’. Yakni masjid yang biasa digunakan untuk mendirikan shalat 5 waktu berjamaah dan ibadah Jum’at.
Pendapat ini mungkin tepat, jika dikaitkan bahwa i’tikaf yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW itu di masjidnya sendiri yang termasuk dalam kategori Masjid Jami’.
Menurut pendapat, jika kita perhatikan Al-Baqarah ayat 187 sebagaimana tersebut di atas, nampak jelas bahwa pengertian masjid yang dinyatakan itu sifatnya umum. Lantaran tidak diikuti dengan satupun nama masjid tertentu. Baik dari ketiga masjid sebagaimana pendapat di atas, maupun selain Masjid Jami’.
Dengan demikian, mengacu pada lahirnya ayat ini, dapat diambil kesimpulan bahwa; i’tikaf dapat dilaksanakan di Masjid Jami’ dan lainnya seperti mushalla misalnya, Walaupun memang i’tikaf Ramadhan itu lebih baik dilaksanakan di Masjid Jami’, supaya ketika harus melaksanakan kewajiban ibadah Jum’at misalnya, ia tak perlu lagi keluar dari masjid tempat i’tikafnya menuiu Masiid Jami’.