Lampung Utara — Kabarnusa24,com. Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa oleh perangkat Desa, maka tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada seluruh Kepala Desa sekabupaten Lampung Utara. Kamis 6/4/2023.
Kegiatan penerangan hukum bertempat di Islamic Center Jalan Lintas Tengah Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan penerangan hukum tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana SH, MH yang didampingi oleh para staf.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana SH, MH mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan penerangan hukum ini para Kepala Desa agar lebih memahami tata kelola dana desa yang bebas dari korupsi, khususnya di Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengelolaan dana desa, Kepala Desa diminta agar transparan dan jujur agar supaya terhindar dari jeratan hukum. Tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana menyampaikan juga untuk mengkonsultasikan setiap permasalahan di desa kepada Kejaksaan agar program desa berjalan dengan baik tanpa adanya penyelewengan kedepannya.
Dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga membuka ruang publik bagi Kepala Desa yang membutuhkan pendampingan dalam pengunaan dana desa, dan juga pihak Kejaksaan Negeri akan selalu berkordinasi dengan dinas – dinas terkait.
Saya berharap kepada semua Kepala Desa khususnya di Kabupaten Lampung Utara untuk dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin agar terjauh dari perbuatan melawan hukum atau terjadinya kerugian keuangan negara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Asisten 1 Mankodri, Kapolres, Dandim, Kakimal, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori SH, Forkopimda serta para Kepala Desa sekabupaten Lampung Utara.
Kegiatan Penerangan Hukum pencegah tindak pidana korupsi dalam pengunaan dana desa tahun 2023 di akhiri dengan sesi tanya jawab. Pungkasnya( ris/arson)