Nasional

Kasus Investasi Bodong Mandek Di Polda Metro Jaya , Pertanda Polri Kalah Lawan Penjahat Kerah Putih?

3
×

Kasus Investasi Bodong Mandek Di Polda Metro Jaya , Pertanda Polri Kalah Lawan Penjahat Kerah Putih?

Sebarkan artikel ini
Kasus Investasi Bodong Mandek Di Polda Metro Jaya , Pertanda Polri Kalah Lawan Penjahat Kerah Putih?

Jakarta || Kabarnusa24.com

 

 

Rapat dengar pendapat Kapolri dengan Anggota DPR KOMISI 3 berlangsung ricuh adanya seorang ibu-ibu teriak histeris ditengah rapat. Rupanya ibu-ibu tersebut adalah korban Investasi Boding yang kasusnya di kepolisian belum ada kepastian hukum. Kapolri segera berbicara dan mengatakan akan menemui ibu-ibu tersebut setelah selesai rapat.

Fenomena mandeknya kasus investasi bodong di kepolisian bukan hanya dirasakan dampak negatifnya oleh ibu-ibu tersebut, tapi ribuan korban investasi bodong lainnya yang kasusnya mandek di Polda Metro Jaya.

Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan Kapolda Metro Jaya yang baru, “Irjen Karyoto harap jalankan aspirasi masyarakat, karena 3 tahun mandeknya kasus investasi bodong di Poldael Metro Jaya sudah menciderai hati nurani rakyat. Kasus pidana tidak sulit kenapa bisa 3 tahun belum ada penetapan tersangka dan mandek. Dapat didugakan ada masuk angin atau ada oknum pejabat Polda yang membeckingi penjahat kerah putih ini.”

BACA JUGA:  *Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN* Bandung - Mengawali rangkaian International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan Ekshibisi Tanah Ulayat yang digelar di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Rabu (04/09/2024). "Kita sama-sama melihat ekshibisi atau pameran dari stakeholders untuk menyatukan visi dan semangat kita menyukseskan program registrasi tanah ulayat yang ada di Indonesia dan juga di ASEAN countries," kata Menteri AHY dalam sambutannya. Ekshibisi yang berlangsung selama empat hari ini diikuti sejumlah perwakilan Masyarakat Hukum Adat. Beberapa di antaranya perwakilan Masyarakat Hukum Adat Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik, Dayak Menua Kulan, Dayak Sami, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, Mukim Siem, Mukim Seulimeum, Kota Sungai Penuh, dan Desa Adat Asah Duren. Diharapkan, momen ini menjadi kesempatan bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia untuk dapat menunjukkan keragaman budaya yang mereka miliki. Hal ini juga sebagai sarana agar Kementerian ATR/BPN di setiap wilayah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bisa membantu menyosialisasikan dan membantu pelaksanaan pendaftaran tanah ulayatnya. Usai meresmikan ekshibisi, Menteri AHY meninjau stan pameran dari masing-masing daerah. Ia pun disambut meriah oleh penampilan budaya dari Suku Baduy hingga Papua. Sembari berdialog dengan para peserta, Menteri AHY melihat berbagai produk yang dihasilkan dari setiap suku. Peninjauan ekshibisi diakhiri Menteri AHY dengan menandatangani lukisan yang merupakan cover dari Buku "Cerita Tanah Ulayat Hari Ini" yang ditulis oleh tim Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT). Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula, perwakilan Duta Besar negara-negara ASEAN untuk Indonesia; Lembaga Pertanahan Luar Negeri se-Asia Tenggara antara lain perwakilan National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina, perwakilan Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos, perwakilan CSO; perwakilan Office of the National Land Policy Board Thailand; dan perwakilan Department of Land Thailand. (LS/PHAL) #AHYMenteriATR #KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #SetiapKitaAdalahHumas #SetiapKitaAdalahAmbassador Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id

Kasus mandek di Polda Metro Jaya antara lain, Mahkota Properti dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto, OSO Sekuritas dengan Terlapor Hasanudin Tisi dan Hamdriyanto, Narada, Minnapadi, Koperasi 5 Garuda, UOB Kay Hian dan Net89. Diketahui bahwa laporan polisi tersebut sudah 3 tahun lebih mandek, dan penyidik hanya berputar-putar periksa saksi tanpa ada kejelasan. Padahal, kasus investasi bodong serupa lainnya yang ditangani Mabes Polri seperti Indra kenz, Indosurya dan KSP SB dalam relatif singkat kurang dari 1 tahun sudah bisa naek ke Persidangan dan bahkan sudah ada putusan pengadilan.

Ahli TPPU Ibu Yenti Garnasih, menyampaikan bahwa Investasi bodong tidak terlepas dari kejahatan luar biasa TPPU dan menjadi tugas kepolisian untuk menindaklanjutinya. “Jika Polri serius menangani 6 bulan juga seharusnya sudah lebih dari cukup untuk mendapatkan kepastian hukum penyidikan. Jika sudah makan waktu bertahun-tahun maka patut dipertanyakan motif dan penyebab kenapa bisa tidak berjalan. Apalagi jika yang mandek semua kasus Investasi Bodong maka Kapolri wajib menegur Kapolda Metro Jaya karena ini akan merusak citra POLRI. Masyarakat yang menjadi korban akan stress emosi dan berimbas ke tindakan histeris dan tak terkontrol nantinya merusak tatanan hukum. Kapolri mampu benahi dan tegur Kapolda Metro Jaya. Saya yakin Polri bisa menang dan mampu menindak penjahat kerah putih.”

AS salah satu Korban Mahkota dan OSO Sekuritas menyampaikan bagaimana dirinya setelah rugi di Investasi Bodong Mahkota justru di gugat 450 Milyar rupiah dengan alasan pencemaran nama baik oleh Raja Sapta Oktohari. “Sangat tidak pantas pejabat Ketua Komite Olimpiade Indonesia sebagai mantan dirut Mahkota yang jelas bermulut manis di depan panggung memberikan janji keuntungan, malah mengakibatkan kerugian, lepas tanggung jawab bahkan mau memeras melalui gugatan pencemaran nama baik. Pemerintah dimana ketika masyarakat membutuhkan?”

Sumber : Pers Release LQ Indonesia Lawfirm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *