SIDOARJO, – kabarnusa24.com.
Maraknya dugaan kebocoran retribusi pasar yang ada di seluruh Kabupaten Sidoarjo, pasalnya petugas pasar menarik retribusi pada para pedagang pasar tanpa karcis. Sungguh sangat miris apa yang dilakukan petugas saat menarik retribusi menyesuaikan situasi.
Penarikan retribusi pasar, apabila hari biasa para petugas menarik retribusi kepada pedagang pasar sesuai dengan ketentuan tapi pedagang tidak diberikan tanda bukti pembayaran retribusi atau karcis. Namun, saat momen-momen hari jelang lebaran maupun hari liburan nasional petugas menarik retribusi sampai 3 kali lipat.
Hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Madura (AMI) Baihaki Akbar, S.E, S.H didampingi Wasekjen AMI Erna Yuliastutik dan Kedept Tipikor dan Investigasi AMI, R. Wahyudi Kartasasmita beserta anggota melayangkan surat permohonan audit ke BPKP Jawa Timur, Jum’at (14/04/3023) pukul 10.00 WIB.
“Penarikan retribusi yang tidak sesuai retribusi ini ada di pasar larangan, pasar sepanjang dan hampir ini terjadi seluruh pasar di Kabupaten Sidoarjo. Setiap penarikan retribusi tidak diberi karcis terus bagaimana pertanggungjawaban,” ujar Baihaki
Lebih lanjut Ketum AMI menjelaskan bahwa penarikan retribusi tersebut pada momen-momen hari besar, para petugas menarik 3 kali lipat. Ia juga menegaskan hal ini terjadi hampir di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Sidoarjo yang dikelola Disperindag kabupaten Sidoarjo.
“Sungguh miris apabila ini dibiarkan karena penarikan retribusi ini, apalagi dihari momen-momen hari besar para petugas menarik 3 kali lipat sampai Rp. 20.000. Jadi, kami meminta BPKP segera menindaklanjuti surat permohonan untuk mengaudit dan melakukan pemeriksaan khusus,” kata Baihaki menegaskan.
Sementara itu, Divisi (bidang) Umum Fadjar Pramudito menuturkan, surat yang dilayangkan AMI akan disampaikan pada pimpinannya untuk ditindaklanjuti.
“Surat kami terima selanjutnya akan diteruskan pada pimpinan, nantikan pimpinan membaca dan akan mendisposisikan apabila ada penyalahgunaan anggaran maka akan dilakukan investigasi karena disini ada 6 bidang, salahsatunya bidang pengawasan. Nanti pengadu akan kami panggil untuk melengkapi dokumen dan diminta keterangan,” tuturnya. (***).