Laporan Korban di Polres Depok, Soal Bongkar Kasus Korupsi Dinas Damkar Diserang Pakai Celurit Tak Jalan

Laporan Korban di Polres Depok, Soal Bongkar Kasus Korupsi Dinas Damkar Diserang Pakai Celurit Tak Jalan

DEPOK, KABARNUSA24.COM

Kasus pengancaman yang dilaporkan Sandi Butar Butar (pelapor) dengan nomor: LP/B/2411/X/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 11 Oktober 2022, masih “Jalan ditempat”.

Pasalnya, kasus tersebut sudah berjalan lebih kurang 6 Bulan lamanya, tetapi terlapor Nopendi, sampai hari ini belum adanya penahanan.

Apa karena terlapor Seorang oknum Pejabat Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok ya?

Saat ditanyakan perkembangan kasus tersebut kepada M. Arief Ubaidillah Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota depok Selasa, (11/04/2023) melalui pesan WhatsApp menerangkan, berkas perkara atas nama tersangka Nopendi telah masuk ke Kejaksaan Negeri Depok, setelah sebelumnya penyidik kembali mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikannya.

“Untuk penanganannya pada tanggal 17 Maret 2023, pelaksanakan penelitian berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polres Depok, telah ditunjuk 2 orang Jaksa peneliti atas nama: Tohom Hasiholan dan Athar Bungo Ramadan selaku Jaksa peneliti sebagaimana surat perintah nomor Print :389 C./M.2.20/Eoh.1/03/2023,” terangnya.

Pasal yang saat ini disangkakan, tambahnya, adalah pasal 335 ayat 1 dan atau pasal 352 KUHP.

“Terkait dengan kelengkapan formil dan materil, menunggu dari hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa-jaksa peneliti yang akan kami informasikan lebih lanjut,” Keterangan: M. Arief Ubaidillah, Kasi Intel Kejari Depok.

Mirisnya, Pelaku Nopendi yang menggunakan senjata tajam saat kejadian, tidak ada tertuang dalam pasal diketerangan Kasi Intel Kejari Kota Depok.

Padahal, bukti rekaman CCTV yang berdurasi 2 menit 53 detik diberikan ke penyidik sebagai alat bukti, sangat jelas Nopendi menggunakan senjata tajam sejenis celurit, nyaris menebas leher Sandi Butar Butar.

Pada hari Jum’at, (14/04/2023), Pelapor ke Polres Metro Depok, mencoba beharap mendapatkan informasi terkait penetapan pasal pada kasus tersebut, kepada Kapolres Kombes Pol Ahmad Fuady dan Kasatreskrim, Yogen Heroes Baruno, S.H.,S.I.K, tetapi mereka tidak bisa ditemui.

“Kasus dugaan ancaman pembunuhan yang memakai senjata tajam terhadap diri saya, mohon segera ditegakkan sesuai hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,” ucap Sandi Butar Butar dengan nada sedih, sangat berharap keadilan hukum ada pada dirinya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *