Tutup
Hukum & Kriminal

Warga Depok Korban Penganiyaan Berharap Adanya Keadilan Dari Polres Metro Depok 

3
×

Warga Depok Korban Penganiyaan Berharap Adanya Keadilan Dari Polres Metro Depok 

Sebarkan artikel ini
Warga Depok Korban Penganiyaan Berharap Adanya Keadilan Dari Polres Metro Depok 

DEPOK, KABARNUSA24.COM,-

Perkara utang piutang kerap menimbulkan konflik antara sesama warga. Peminjam dan pemberi pinjaman sering selisih paham terkait dengan proses pengembalian pinjaman. Konflik karena utang piutang ini kerap terjadi di Indonesia dan sering berujung pada tindakan pidana penganiayaan ataupun pemukulan.

Seperti halnya yang dialami oleh Rahmat, sehari-hari berjualan es kelapa muda di jalan simpangan Depok, korban dari penganiayaan yang menimpa dirinya.

Awal mulanya, pelaku bersama kawan-kawannya menagih hutang kepada Korban sebesar Rp 60ribu setiap Minggu, sedangkan kondisi dagangan korban masih sepi. Tak lama kemudian, pelaku tidak terima dari jawaban korban pelaku langsung menendang warung korban hingga mencekik leher korban.

“Kan saya sudah bilang baik-baik sama dia, kondisi dagangan saya masih sepi, eh malah nendang meja warung saya dan nyekik leher saya, teman-teman pelaku juga ikut Pukulin saya bang”, ujarnya kepada wartawan Kamis (04/05/23).

Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya, Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Depok, pada tanggal 22 Desember 2022 lalu.

Namun, laporan korban dugaan penganiyaan yang dialami oleh Rahmat hingga saat ini, Kamis (04/05/2023) si pelaku tidak ditahan. Padahal korban membuat membuat laporan pengaduan ke polres metro depok sejak 22 Desember 2022 dengan Nomor: STTLAP/3068/XII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tidak ada ketentuan hukumnya.

Sebab, satu pelaku yang melakukan penganiayaan Korban diduga telah dibebaskan oleh pihak kepolisian Polres Metro Depok yang beralasan dengan penanggung jawab dari pihak pengacara Pelaku. “Harapan kami minta keadilan nya saja bang sama pihak kepolisian, heran pelaku sudah proses hukum kok bisa bebas karena tanggung jawab Pengacara,” ujar Rahmat.

Hal tersebut awak media mencoba konfirmasi ke pihak kepolisian Polres Metro Depok tentang kasus tersebut, Kamis (04/05/23) siang. “Masih sedang proses bang, iya ada penanggung jawab dari pihak pengacara Terlapor”, ujarnya petugas Penyidik Polres Metro Depok yang tidak mau sebutkan namanya kepada wartawan.(Red/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *