Irfan Abdul Hakim menilai Kejari Purwakarta adalah Mitra media dalam kondisi apapun.

Irfan Abdul Hakim menilai Kejari Purwakarta adalah Mitra media dalam kondisi apapun.

Irfan Abdul Hakim menilai Kejari Purwakarta adalah Mitra media dalam kondisi apapun.

Purwakarta|KabarNusa24.com Irfan juga mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Jaksa Penuntut Umum dan Pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa RENA.

Pada sidang tuntutan jaksa yang dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (4/5/2023), empat terdakwa RENA hanya dituntut dibawah 4 tahun.

Tuntutan yang diberikan tidak sama, disesuaikan dengan  tupoksi terdakwa dalam aksinya di lapangan.

Tiga terdakwa, R, E, dan A masing-masing dituntut satu tahun tahanan. Sedangkan terdakwa N yang baru pertama kali ikut serta dugaan pemerasan hanya dituntut 10 bulan tahanan.

Ketua DPD IWOI Purwakata, Irfan Abdul Hakim mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan jaksa dan pimpinan Kejari dalam memberikan tuntutan.

“Ini bukti jika Kejari dan media adalah mitra. Saat rekan kita tersandung masalah hukum, Kejari bijaksana menyikapinya,” katanya.

Seusai sidang, jaksa Yanuardi Yogaswara langsung mendekati keluarga terdakwa.

“Kami meminta terdakwa & keluarganya untuk bersaksi di dunia dan akhirat jika saya dan Pak Gogo tidak ada meminta atau menerima uang sepeserpun dari pihak terdakwa & keluarganya.   Ini murni rasa keadilan kami dan pimpinan,” katanya.

Bukan hanya putusan sidang, pihak Kejari juga tidak mempersulit keluarga terdakwa untuk pinjam pakai barang bukti dua kendaraan roda empat. Hebatnya, keluarga tidak dipungut biaya apapun.

*Kami mohon sinergitasnya antara teman-teman jurnalis dengan kami yang selama ini sudah baik untuk lebih ditingkatkan lagi,” katanya. (Muksin/Akung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *