Daerah

KPU Tidak Menerbitkan Tanda Terima, Pengajuan Caleg Golkar Kabupaten Bekasi

2
×

KPU Tidak Menerbitkan Tanda Terima, Pengajuan Caleg Golkar Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
KPU Tidak Menerbitkan Tanda Terima, Pengajuan Caleg Golkar Kabupaten Bekasi

 

 

KABUPATEN BEKASI,KabarNusa24 com,Dari 8 Partai Politik (Parpol) yang sudah mengajukan daftar nama-nama Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, tiga diantaranya belum lengkap sehingga belum menerima tanda terima dari KPU.

Ke Delapan Parpol yang sudah selesai tahapan pengajuan Bacaleg diantaranya. PKS, Nasdem, Hanura, PPP dan PAN sedangkan tiga nama lainnya PDI Perjuangan, Golkar dan PSI sampai saat ini belum selesai.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, berkas dari PDI Perjuangan dan Golkar sudah diterima, tinggal menunggu silon dari DPP partai masing-masing, berbeda dengan PSI yang benar-benar belum memenuhi syarat sehingga berkasnya dikembalikan.

“Untuk berkas PDI Perjuangan dan Golkar sudah kami terima, tapi masih ada yang kurang sehingga Golkar tidak kami terbitkan tanda terimanya, karena silon belum di upload DPP masing-masing atau bersetujuanya belum di masukin ke silon. Berbeda dengan PSI, karena PSI pada saat mengajukan terkanda silon dan tidak bisa membawa berkasnya,” kata dia.

Jajang menambahkan, pengajuan Bacaleg selesai pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23. 59 WIB, bagi parpol yang terlambat maka dipastikan tidak mengikuti tahapan selanjutnya.

“Besok Sabtu tanggal 13 Mei 2023 ada empat jadwal parpol yang melakukan pengajuan, sisanya di tanggal 14 Mei 2023
Kalau sampai tanggal 14 tidak mengajukan sampai pukul 23:59 WIB berarti tidak mengajukan calegnya,” tegasnya.

Tahapan selanjutnya, Jajang mengatakan akan dilakukan pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023, yaitu melakukan pengecekan persyaratan Bacaleg yang diajukan oleh parpolnya masing-masing.

“Setelah mengajukan ke kita tinggal nanti pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni kita cek, apakah calegnya memenuhi syarat, seperti ijasahnya ketika meragukan kita akan sampaikan ke Parpol atau yang bersangkutan untuk melengkapi,” tandasnya.( Tir”).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *