Hukum & KriminalNasional

PTP Nusantara X Bersikap Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU, Siap Selesaikan Kewajiban Kepada 22 Pensiunan

1
×

PTP Nusantara X Bersikap Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU, Siap Selesaikan Kewajiban Kepada 22 Pensiunan

Sebarkan artikel ini
PTP Nusantara X Bersikap Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU, Siap Selesaikan Kewajiban Kepada 22 Pensiunan

SURABAYA – kabarnusa24.com.

Berkaitan dengan adanya pelaporan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) terhadap PTP Nusantara X oleh 22 orang pensiunan, hal tersebut dibenarkan oleh manajemen PTPN X. Pelaporan PKPU ini berkaitan dengan Santunan Hari Tua (SHT) untuk para pensiunan, dimana sedang dalam proses Pengadilan Niaga Surabaya.

 

Dalam hal ini, PTPN X menghargai dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.

 

PTPN X senantiasa berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban dan memberikan hak kepada karyawan, termasuk kepada 22 orang pensiunan tersebut.

PTP Nusantara X Bersikap Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU, Siap Selesaikan Kewajiban Kepada 22 Pensiunan

Direktur PTPN X Tuhu Bangun menegaskan bahwa dalam menjalankan proses bisnisnya, PTPN X senantiasa berorientasi kepada kesejahteraan stakeholder, utamanya karyawan dan pensiunan. “Kesejahteraan karyawan senantiasa menjadi prioritas kami. Kami komit untuk menunaikan hak karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,“ tegas Tuhu Bangun.

 

Selain itu, hubungan baik selalu dibina oleh PTPN X dengan pensiunan melalui beberapa kegiatan seperti silahturahmi dan halal bihalal. Harapannya, ke depan hubungan baik dan komunikasi dengan para pensiunan senantiasa terjalin dengan baik.

 

(eko/AR).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *