Tutup
Daerah

Gandeng Media, Polres Kediri Sampaikan Cara Cerdas Tangkal Hoax 

2
×

Gandeng Media, Polres Kediri Sampaikan Cara Cerdas Tangkal Hoax 

Sebarkan artikel ini
Gandeng Media, Polres Kediri Sampaikan Cara Cerdas Tangkal Hoax 

Kediri – kabarnusa24.com.

Kepolisian Resor Kediri, Polda Jatim kembali on air melalui siaran radio memberikan himbauan kepada warga masyarakat.

 

Kali ini Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Uji Langgeng kembali menggelar talk show di Radio Republik Indonesia (RRI) Kediri.

 

“Ini merupakan salah satu bentuk kerjasama Polres Kediri dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Kediri,”kata AKP Langgeng, Minggu (14/5).

 

Dalam dialog interaktif yang berjalan selama kurang lebih satu jam itu, Kasi Humas menyampaikan sejumlah info menarik tentang cara cerdas menangkal berita hoax, penipuan, dan ujaran kebencian di sosial media.

 

Utamanya, tema yang diusung kali ini membahas tentang edukasi penggunaan sosmed agar tidak mengganggu perkembangan karakter anak yang telah menginjak dunia digital.

 

Dipaparkan AKP Langgeng demi menghindari pengaruh negatif, orang tua diharapkan mampu membatasi anak saat berselancar di internet. Sebab kini konten negatif sangat mudah diakses dan bertebaran dimana-mana.

 

Itulah yang dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir anak, terlebih bagi mereka yang masih berusia dibawah umur. Meski begitu, bukan berarti anak tidak diperbolehkan tersentuh teknologi.

 

“Lebih baik kita ajarkan anak untuk bisa memanfaatkan internet sebagai pengganti guru di sekolah, seperti baca ebook, nonton video belajar di Youtube. Tapi ingat harus tetap diawasi,” pinta Kasi Humas Polres Kediri itu.

 

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan adanya kemajuan teknologi dengan sebaik-baiknya serta menjauhkan diri dari segala perbuatan melawan hukum.

 

“Jangan langsung menyebar informasi kalau belum tervalidasi, tidak ada dasarnya. Siapa saja yang terbukti menyebar hoax atau ujaran kebencian bisa dijerat pidana,” pungkasnya.

 

(Hms/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *