Foto: Ilustrasi
DEPOK, KABARNUSA24.COM
Kepolisian Republik Indonesia (RI) hari ini sudah menerbitkan aturan tilang manual, yang sempat diberhentikan beberapa waktu lalu.
Aturan tilang manual kembali dinterapkan melihat palnggar lalu lintas yang masih, yang tidak terjangkau oleh ETLE. Dengan keberlakuan tilang manual kembali, untuk mendukung efektivitas dari tilang elektronik.
Hal itu, sesuai dengan diterbitkannya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Surat Talegram (ST) bernomer ST/1044/V/HUK.6.2.2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Satlantas Polres Metro Depok mencatat sebanyak 463 pengendara yang ditilang manual sejak 14 April hingga 12 Mei 2023. Pelanggar terbanyak berasal dari pengendara motor tidak pakai helm dan melawan arus.
“Sejak bulan Puasa Idhul Fitri kemarin kita sudah lakukan penindakan tilangan, seperti Sahur On Theroad, indikasi akan melakukan trek-trekan jelang berbuka puasa. Dari tanggal 14 April sampai tanggal 12 Mei 23 yang sudah dikirim ke pengadilan sebanyak 463 lembar”, Kaur Bin Ops Lantas Polres Depok Iptu Sucipto saat diwawancarai wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/05/23).
Dirinya menjelaskan, jenis pelanggarannya karena kedapatan menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan helm, dan berkendara berboncengan tiga atau lebih dari satu orang. “Kebanyakan karena menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar, tidak menggunakan helm, dan berboncengan tiga sehingga membahayakan”, ujarnya.
Sucipto menyebut, pihaknya tidak melakukan razia seperti pada umumnya. Mereka melakukan penindakan sesuai temuan di lapangan. “Jadi secara kasat mata dilihat oleh anggota saat lakukan pengaturan ada pelanggaran dilakukan penindakan,” ujarnya.(Riz/Le)