DaerahHukum & Kriminal

Siapa Tersangka Selanjutnya Bansos Dispora KEPRI Tahun 2020

4
×

Siapa Tersangka Selanjutnya Bansos Dispora KEPRI Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Siapa Tersangka Selanjutnya Bansos Dispora KEPRI Tahun 2020

Tanjung Pinang || Kabarnusa24.com –

Rahmad Sukri Hasibuan, SH. Penasehat Hukum dari salah Satu Terdakwa yaitu MS menyampaikan bahwa dalam Sidang Pemeriksaan Saksi Pada hari Selasa 23-05-2023 yang di mulai dari Jam 10.00 Wib s/d 21.00 Wib di PN TIPIKOR Tanjung Pinang, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Dinas Dispora Kepri(OPD) dan BPKAD Kepri (PA) sangat banyak kejanggalan.

Yang mana 16 kegiatan tersebut tidak sesuai aturan sesuai Permendagri No 40 Tahun 2018 jo Pergub No 26 Tahun 2016 Tentang Dana Hibah Bantuan Sosial. Yang mana kegiatan tersebut harus masuk Proposal terlebih dahulu baru di bahas dalam KUA PPAS Tahun 2019 bersama dengan DPRD Kepri hingga di Tetapkan menjadi DPA Tahun 2020.

Sementara 16 Kegiatan tersebut Proposalnya Masuk setelah Terbitnya SK Gubernur tgl 06 Januari Tahun 2020 Tentang Penerima Hibah Bansos Tahun 2020. Dinas Dispora Kepri Menerima Proposal di bulan juli tahun 2020 yang mana kegiatan tersebut harusnya di Tolak oleh Dispora karna sudah Cacat Prosedur bukan meloloskan saat ada Verifikasi dari Dispora.

Sehingga Klien kami menjadi Korban Konspirasi Pejabat Pemprov Kepri tahun 2020. Karena tidak mungkin Klien kami dapat bantuan dana hibah dari dispora kalau tidak ada Konsfirasi atau arahan dari Pihak OPD(Dispora) dan Pengguna Anggaran(BPKAD)
Tutur bang RSH biasa di panggil.
Saat diminta keterangan lewat Telpon oleh media ini

Bang RSH juga meminta kepada Penyidik Polda Kepri dan Kejati Kepri untuk dapat mengembangkan Perkara ini sesuai fakta fakta dalam Persidangan, bahkan jika Gubernur Kepri saat itu juga harus ikut bertanggung jawab karena diduga diketahui oleh Gubernur Kepri.

Kegiatan Hibah Bansos di BPKAD yang diduga tidak sesuai aturan ada 579 Kegiatan di tahun 2020 dengan Anggaran 1,2 Terilliun dan khusus di dispora ada 101 kegiatan dengan Anggaran 183 Milliar. Dan yang terbongkar saat ini hanyalah bagian kecil dari seluruh kegiatan tersebut di atas dan mereka yang jadi Terdakwa sekarang adalah hanyalah pion pion yang di korbankan oleh kondisi Pejabat tersebut yang tidak faham dengan Regulasi Dana Hibah Bansos di Kepri. Ujar Pengacara Muda Bang RSH mengakhiri wawancara. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *