Kegiatan yang berlangsung Ahad (28/5/2023) itu mengangkat tema “Urgensi Peran Dai dan Dewan Kemakmuran Masjid dalam Menjaga Ukhuwwah di Tahun Politik”.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, PhD, menekankan pentingnya para dai dan pengurus masjid dapat menjaga ukhuwah umat di tahun politik.
Dia mengajak para dai dan DKM hendaknya dapat menjadikan masjid sebagai pusat penyatuan umat di tahun politik ini, mengingat biasanya di tahun-tahun politik banyak pihak yang ingin mencari suaranya di masjid, bahkan tak jarang ada calon tertentu yang rajin ke masjid menjelang pemilu dan saat tidak jadi tidak pernah ke masjid lagi.
Kiai Cholil menjelaskan perbedaan antara politik identitas dan identitas politik. Kalau identitas politik itu boleh. Warga masyarakat boleh memilih pemimpin berdasarkan identitas yang melekat kepadanya, apakah karena satu daerah, satu agama atau satu kepentingan.
“Yang terpenting tidak memandang orang di luar dirinya itu sebagai musuh atau sampai menghukumi dengan hukum tertentu, misal munafik, kafir dan lain sebagainya. Atau sikap-sikap yang merasa paling benar sendiri, ujar dia, saat menyampaikan keynote speech.
Dia menyatakan kalau politik identitas, ini yang dilarang, karena politik identitas itu sebuah terminologi tentang aktivitas politik yang ekslusif, yaitu memilih preferensi politik berdasar suku, ras dan agama dengan memandang preferensi pilihan politik di luar itu salah dan dia cenderung memusuhinya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil mengajak umat Islam hendaknya tidak golput saat pemilu nanti karena golput itu dapat membahayakan bangsa, juga umat Islam hendaknya menjadikan pemilu ini sebagai ajang untuk memilih pemimpin bukan mencari musuh atau bahkan membuat permusuhan.
Berdasar pengalaman, Kiai Cholil mengungkapkan, Pilkada DKI 2017 dan Pemilu 2019, menjelang Pemilu digelar terjadi kerawanan sosial akibat terjadinya politik yang memecahbelah umat yang mengakibatkan polarisasi dari sisi agama, ras, suku, antargolongan dan lain-lain.
“Politik yang dapat memecahbelah umat sangat membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI sebagai Negara yang majemuk dan dapat merusak prinsip bhineka tunggal ika,”ujarnya.
Dia menegaskan untuk itu, perlu adanya kesepahaman pengelola tempat ibadah untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai ajang kampanye politik praktis dan ajang penyebaran politik yang dapat memecahbelah umat dan sebaliknya tempat ibadah dapat dijadikan sebagai arena pendidikan politik umat agar umat memiliki kedewasaan dalam menghadapi perbedaan preferensi politik menjalang pemilu.(**)
Sumber : Pers rilis Majlis Ulama Indonesia (MUI)