Hukum Islam Menyarankan Jemaah Haji Lansia Tawaf Menggunakan Kursi Roda/Skuter
KABARNUSA24.COM, Akibat panjang dan lamanya antrian, maka jemaah haji yang berangkat ini dalam kondisi sudah berumur dan tidak sedikit yang kesehatannya tidak bugar. Tentunya hal ini berdampak pada kemampuannya untuk melaksanakan ritual Haji, semisal ketika melaksanakan tawaf. Bagaimana hukum lansia melaksanakan tawaf menggunakan naik kursi roda atau sejenis skuter?
Berdasarkan keterangan ulama, hukum tawaf dengan menggunakan kursi roda adalah diperbolehkan, dengan dianalogikan bahwa tawaf dengan naik tunggangan. Lebih jauh, tidak ada khilaf di kalangan para ulama terkait keabsahannya. Karena ini berdasar pada hadist berikut ini;
عن أم سلمة قالت : حججت مع رسول الله صلى الله عليه و سلم فاشتكيت قبل أن أطوف بالبيت فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( اركبي فطوفي راكبة وراء الناس ) وهو يصلي حينئذ إلى حاشية البيت
Artinya: Dari Ummi Salamah, ia berkata, aku haji bersama Rasulullah, lalu aku mengeluh kepada beliau ketika akan tawaf. Kemudian Rasulullah bersabda: Naiklah, tawaflah berkendara di belakang rombongan. Rasulullah pada saat itu akan melaksanakan shalat di sisi ka’bah. (Mu’jam Tabrani Kabir, 24473).
Dari hadist di atas kemudian pata ahli fikih menjelaskan sebagai berikut:
لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي صِحَّةِ طَوَافِ الرَّاكِبِ إِذَا كَانَ لَهُ عُذْرٌ لِحَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: شَكَوْتُ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي فَقَال: طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ
Artinya; Para ahli fikih sepakat bahwasanya sah bagi yang memiliki udzur (semisal sakit atau lansia) untuk tawaf dengan menggunakan kursi roda. Demikian ini berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah RA, bahwsanya beliau mengadu (ketidakmampuan untuk bertawaf) kepada Baginda Rasulullah Saw. Kemudian beliau Saw memerintahkan Ummu Salamah untuk berthawaf dengan menaiki tunggangan”.
Lalu bagaimana jika tidak ada udzur, kemudian melaksanakan tawaf dengan naik menggunakan kursi roda? Simak penjelasan berikut;
وَاخْتَلَفُوا فِي حُكْمِ الطَّوَافِ رَاكِبًا بِلاَ عُذْرٍ فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ دَمٌ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ، يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ. وَقَال جَابِر: طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ”.
وَلأَِنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَمَرَ بِالطَّوَافِ مُطْلَقًا فَكَيْفَمَا أَتَى بِهِ أَجْزَأَهُ، وَلاَ يَجُوزُ تَقْيِيدُ الْمُطْلَقِ بِغَيْرِ دَلِيلٍ، وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ. وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَأَحْمَدُ فِي إِحْدَى الرِّوَايَاتِ عَنْهُ، إِلَى أَنَّ الْمَشْيَ فِي الطَّوَافِ مِنْ وَاجِبَاتِ الطَّوَافِ، فَإِنْ طَافَ رَاكِبًا بِلاَ عُذْرٍ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى الْمَشْيِ وَجَبَ عَلَيْهِ دَمٌ، وَاسْتَدَلُّوا عَلَيْهِ: بِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ بِمَنْزِلَةِ الصَّلاَةِ. وَلأَِنَّ الطَّوَافَ عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْبَيْتِ فَلَمْ يَجُزْ فِعْلُهَا رَاكِبًا لِغَيْرِ عُذْرٍ كَالصَّلاَةِ، وَلأَِنَّ اللَّهَ أَمَرَ بِالطَّوَافِ بِقَوْلِهِ: {وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ}، وَالرَّاكِبُ لَيْسَ بِطَائِفٍ حَقِيقَةً، فَأَوْجَبَ ذَلِكَ نَقْصًا فِيهِ فَوَجَبَ جَبْرُهُ بِالدَّمِ، وَزَادَ الْحَنَفِيَّةُ: إِنْ كَانَ بِمَكَّةَ فَعَلَيْهِ الإِْعَادَةُ، وَإِنْ عَادَ إِلَى بِلاَدِهِ فَعَلَيْهِ دَمٌ
Artinya: “Ulama’ berbeda pendapat terkait hukum Tawaf dengan naik tunggangan yang tidak disertai adanya udzur. Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa ia tidak wajib membayar dam (denda), berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw ketika melaksanakan Thawaf wada’ (perpisahan) itu dengan menaiki Unta.
“Dan Jabir pun menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah Thawaf dan Sa’i (antara bukit Shafa dan Marwah) dengan menaiki tunggangan. Karena Allah swt memerintahkan Thawaf secara mutlak (tanpa disertai penjelasan rinci terkait pelaksanaannya), maka dilakukan dengan cara apapun itu bisa mencukupi”.
Tidak diperkenankan untuk membatasi sesuatu yang mutlak, kecuali dengan adanya dalil. Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal. Adapun menurut Madzhab Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat di Madzhab Hambali, dijelaskan bahwasanya berjalan saat Tawaf merupakan sebuah kewajiban.
Maka jika ada yang Tawaf dengan menaiki tunggangan, padahal ia tidak memiliki udzur apapun. Maka ia dikenakan sanksi Dam, hukum ini berdasarkan Hadis Rasulullah saw yang berbunyi;
“Thawaf di Ka’bah itu sama halnya dengan Shalat”. Karena Thawaf merupakan ibadah yang berkaitan dengan Baitullah, maka tidak boleh melaksanakannya dengan menunggangi apapun kecuali adanya udzur, sebagaimana saat shalat.
Hal ini juga didasarkan pada Firman Allah swt yang berbunyi “dan berthawaflah kalian di baitullah”, (menurut mereka) thawaf dengan naik tunggangan ini bukanlah Tawaf secara hakikat. Sehingga wajib membayar dam, karena ia telah melakukan kekurangan dalam beribadah.
Bahkan dalam pandangan Madzhab Hanafi dijelaskan bahwasanya ketika ia masih berada di Mekkah, wajib baginya untuk mengulangi tawafnya. Adapun ketika sudah pulang ke rumahnya, maka wajib membayar dam”.
Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya boleh bagi lansia atau yang memiliki uzur untuk tawaf dengan menaiki kursi roda. Adapun bagi yang tidak ada udzur, maka ulama telah berbeda pendapat sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Keterangan hukum lansia tawaf menggunakan kursi roda ini disarikan dari kitab yang Al Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-kuwaitiyah, juz 24 halaman 123-124. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bi Al-shawab.
Sumber : Pers Rilis kemenag RI