Tutup
Nasional

Zulhas: PAN hormati tawaran PDI Perjuangan dukung Ganjar

2
×

Zulhas: PAN hormati tawaran PDI Perjuangan dukung Ganjar

Sebarkan artikel ini
Zulhas: PAN hormati tawaran PDI Perjuangan dukung Ganjar

Foto: Istimewa. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (dua kiri) saat bersilaturahim dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua kanan) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (2/6/2023). (ANTARA/HO-Humas PAN)

 

 

Jakarta || Kabarnusa24.com– Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan partainya mengapresiasi dan menghormati tawaran PDI Perjuangan untuk bersama-sama mendukung calon calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

“Tentu, PAN sangat mengapresiasi dan menghormati tawaran tersebut. PAN selama ini juga sudah dekat dengan Pak Ganjar. PAN sudah lama mengenal dan mengikuti jejak kepemimpinan Pak Ganjar,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu .

Zulkifli menyampaikan hal tersebut kepada jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Tengah di sela-sela Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II di Ballroom Hotel M. Bahalap, Kalimantan Tengah, Sabtu.

Meski demikian, lanjutnya, dalam memutuskan sosok yang didukung sebagai capres di Pilpres 2024, PAN perlu merumuskan dan menyampaikan secara detail hal tersebut kepada internal partai. Zulkifli menyatakan bahwa pandangan dan semua masukan dari seluruh kader PAN perlu didengar.

“Pandangan dan masukan semua kader perlu didengar. Tujuannya, agar semua mesin politik yang dimiliki PAN bisa berjalan seirama,” tambahnya.

Ke depannya, Zulhas memastikan PAN akan melakukan komunikasi lanjutan dengan PDI Perjuangan melalui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“PAN akan tetap melakukan komunikasi lanjutan dengan PDI Perjuangan. Apalagi, kemarin disepakati PDI Perjuangan juga akan melakukan kunjungan ke DPP PAN,” kata Zulhas.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (***)

 

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *