Bondowoso – kabarnusa24.com.
tiga pelaku penipuan uang baru Rp 800 juta ditangkap petugas Reskrim Polres Bondowoso, mereka adalah Sumaji alias Ahmad alias ABA alias P Rahman bin Darmo, 53, warga Desa Sukowono Kecamatan Pujer, Hadiyanto alias P Hadi bin Nawisa, 55, warga Desa Lojajar Kecamatan Tenggarang dan Edi Susanto alias Edi bin Sutrisno, 38, warga Desa/Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
Modusnya, mereka menukarkan uang lama ke uang baru milik jasa penukaran uang baru, setelah uang didapat, para komplotan itu membawa kabur uang baru.
Sedangkan korbannya, adalah Siti Rahmah, 46, warga kepanjen kidul Blitar, kerugian Rp 300 juta, dan Gunawan Wibisono, 48, warga desa Mojorejo kecamatan Karang Malang Kabupaten Sragen.
Kapolres AKBP Bimo Aryanto SIK kejadian penipuan di awal Mei di sebuah rumah di desa/kecamatan Jambesari. “Para pelaku bersama komplotan nya memang menunggu kedatangan korban di rumah tersebut, ” ungkap Kapolres Bimo
Mereka sengaja mau menukar uang lama dengan uang baru milik korban dengan memberikan imbalan. “Jadi awalnya, mereka menjebak korban di medsos bahwa mereka ingin menukar uang lama ke uang baru kepada korban, ” tambahnya.
Selanjutnya para korban setuju dan membawa uang baru senilai Rp 300 juta dan Rp 500 juta disebuah rumah di Jambesari. “Saat dirumah tersebut, pelaku pura pura akan bawa uang lama dan korban sudah menyerah kan uang Rp 800 juta, ” Katanya.
Ternyata para pelaku kabur lewat pintu belakang. Saat itu juga kedua korban laporan ke Polres Bondowoso. “Saat ini, baru tiga pelaku yang ditakangkap, dan uang BB yang diamankan Rp 217 juta., ” tutupnya.
(Eko/AR).