Pemkab Bekasi Dukung Sosialisasi Optimalisasi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
CIKARANG SELATAN – BEKASI || KABARNUSA24.COM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, mewakili Pj Bupati Bekasi menghadiri kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Hotel Holiday Inn pada Jum’at (09/06/2023).
Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi tersebut, juga dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.
Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi menyampaikan, BPD memiliki fungsi dalam pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Diharapkan, dengan fungsinya ini dapat menjalankan perannya secara sungguh-sungguh, terutama dalam hal penggunaan anggaran.
“Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas, sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Dengan adanya mekanisme check and balance ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa,” papar Dedy Supradi dalam sambutan mewakili Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dedy menyebutkan, saat ini masyarakat membutuhkan fasilitas dan arahan yang baik dari pemerintah desa tentang tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan.
“Kita ingin terbangun sinergitas yang baik antar desa, saling berdiskusi, serta memanfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan yang tentunya tetap mentaati regulasi yang berlaku agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” jelasnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang menyebutkan, Sosialisasi kali ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota BPD dalam pengawasan serta pengelolaan keuangan desa. Mengingat kedua hal tersebut merupakan suatu siklus yang harus ada dalam kehidupan suatu organisasi.
“BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan perlu memahami lima aspek penting yang menjadi tujuan dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa tersebut yakni berjalan secara transparan, akuntabel, tertib, disiplin anggaran, serta partisipatif,” kata Henry yang juga bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi ini.
Point yang kedua, lanjutnya, setelah memahami lima tujuan pengawasan tersebut, BPD juga perlu mengetahui tahapan dalam pengelolaan keuangan desa yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban.
“Diharapkan, BPD bersama kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan dapat mengelola keuangan desa secara maksimal untuk kemajuan dan kepentingan bersama masyarakat desa,” tandasnya.
Sumber : Pers rilis News room Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.