Pengadilan Agama Cikarang Kampanyekan Anti Korupsi dan Hindari Calo!

Pengadilan Agama Cikarang Kampanyekan Anti Korupsi dan Hindari Calo!
ANTI PUNGLI : Kampanye Publik Pengadilan Agama Cikarang dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di jalan raya Sukamahi, Cikarang Pusat

Pengadilan Agama Cikarang Kampanyekan Anti Korupsi dan Hindari Calo!

CIKARANG PUSAT – BEKASI || KABARNUSA24.COM

Pengadilan Agama Cikarang melaksanakan kampanye publik menuju wilayah bebas korupsi dengan turun langsung ke masyarakat membagikan bunga dan imbauan kepada pengguna jalan di depan lampu merah jalan raya Sukamahi, Cikarang Pusat, pada Jum’at, (09/06/2023).

Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Erpi Desrina Hasibuan mengemukakan kampanye tersebut merupakan komitmen dari seluruh jajaran dan pegawai Pengadilan Agama Cikarang bebas korupsi, kolusi, dan calo.

“Jadi untuk masyarakat yang berperkara atau yang berurusan ke Pengadilan Agama Cikarang, kami pastikan tidak ada pungutan, selain biaya resmi yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), sambungnya, dia juga mengajak kepada masyarakat, jika ada yang menemukan indikasi adanya calo atau pungutan liar untuk melapor ke beberapa nomor seperti kontak Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tinggi Agama.

“Dan nomor Ketua Pengadilan Agama Cikarang sendiri, silakan hubungi kontak tersebut jika menemukan ada hal yang menyangkut korupsi atau pungutan liar dalam berperkara di Pengadilan Agama Cikarang,” jelasnya.

PA Cikarang, selain melayani persidangan perceraian, masyarakat juga dapat mengakses layanan, harta bersama, sengketa waris, penetapan isbat nikah, dispensasi kawin dan sebagainya.

“Termasuk ekonomi syariah adalah wewenang Pengadilan Agama Cikarang,” sambungnya.

Dia berharap masyarakat dapat mengetahui, Pengadilan Agama Cikarang terus berbenah dalam hal memberantas praktik korupsi atau calo yang merugikan masyarakat.

“Di wilayah Pengadilan Agama Cikarang ini bebas korupsi dan bebas calo serta tidak ada pungutan lagi yang memberatkan para pihak,” pungkasnya.

 

Sumber : Pers rilis News room Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *