Kabarnusa24.com, BANJARNEGARA- Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan kepada badan publik termasuk dalam lingkup Desa untuk menyajikan informasi yang akurat dan menjamin hak masyarakat untuk mendapat informasi secara cepat dan mudah.
Untuk itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjarnegara melakukan rapat koordinasi optimalisasi pengelolaan website SID di Ruang Pertemuan Lt. 2 pada Jumat (9/06/2023).
Kepala Bidang e-Government, Heri Setiobudi, ST., ME mengatakan, nantinya, setiap website desa akan dioptimalkan untuk menampilkan informasi publik dan apabila ada domain website desa yang telah habis masa berlakunya, untuk segera diperpanjang.
Adapun Kepala Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa, Agung Hermawan, S.STP mengatakan bahwa pihaknya akan membantu mengkomunikasikan dengan pihak desa terkait SID ini dan akan mengawal setiap kegiatan yang nantinya akan dilakukan.
Rapat diikuti oleh Kepala Bidang e-Government, Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa Dispermades, Pejabat Fungsional Pranata Humas dan Pranata Komputer, dan staf yang membidangi pengelolaan informasi, jaringan dan website.*(fzr)