JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Baru-baru ini, heboh mengenai kasus penipuan perekrutan Pekerjaan yang dilakukan oleh Oknum Security TMP Kalibata menggunakan dokumen kop Surat Direktorat Pemberdayaan Sosial untuk Keterangan Rincian Gaji Rp 15 juta.
Namun anehnya, Oknum Security TMP Kalibata merasa tidak terima dengan diberitakan oleh awak media yang dimana adanya sebuah kejadian Penipuan dialami oleh Korban Sofyan diiming-imingi Lowongan kerja sebagai Staf Administrasi Umum (Security).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah Obor Panjaitan, sangat di sayangkan sebab profesi jurnalis dilindungi UU Pers tentang kemerdekaan Jurnalis.
“Saya selaku Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah jadi terlihat perspektif peran media atau kebebasan Pers kalau sudah ada Narasumber seperti itu, itupun kita tidak edukasi artinya dia punya hak yang di berikan undang-undang dengan menggunakan hak jawab apabila dia merasa ada disana”, ujarnya.
Obor menambahkan, “Sesuatu yang tidak relevan memang dapat di pertanggung jawabankan diucapkan juga bukan hanya tidak suka”, ujarnya.
Lebih lanjut Obor, “Sebab saya mempelajari dari semua narasi Berita tersebut memang sudah ada fakta-fakta nya, akurat, dan bukti data jelas, ada pengakuan dari korban, iya apa yang kurang lagi”, ujarnya.
Obor juga menjelaskan, “Bahkan dari lembaga yang sebagaimana Oknum Security berlindung di instansi Pemerintah yaitu Kementerian Sosial yang gaji dia sudah ada pernyataan bahwa itu Penipuan”, ujarnya.
Masih Menurut Obor, “Jika kalau Oknum itu ulangi kita akan pertimbangkan untuk melaporkan Oknum Security itu ke pihak kepolisian termasuk pidana sudah mengangkangi Undang-undang Pers dan mengahalang-halangi tugas Jurnalis dari Kebebasan Pers hingga mencoba Intimidasi Jurnalis sudah termasuk Delik hukum yang berlaku”, ujarnya.
Tak hanya itu, Obor juga menegaskan, “dari kacamata Media fakta otentik dan segi mata Hukum sudah terpenuhi 2 alat bukti delik pidana pemalsuan data otentik, karena data yang di Palsukan oknum Security tersebut milik Negara, siapa pun punya hak untuk mempidanakan dia oknum itu, karena menurut pihak Kemensos sendiri bahwa pendapatan gaji dari seorang Security tidak sebesar yang dibuat dari Keterangan Rincian Gaji Kops Surat Direktorat Pemberdayaan Sosial Rp 15 juta ini adalah rekayasa atau Pemalsuan indikasi sebagai sarana alat ngelabui tipu daya kepada korban-korban lain”, ujarnya.
Oleh karenanya, “oknum yang seperti ini harus ditindak lanjuti atau pidanakan. Saya pribadi jika oknum Security itu membuat ulah kepada Jurnalis, saya akan balik laporkan ke pihak kepolisian”, ujarnya.
“Itulah seorang jurnalis sebagai mana tugas nya mencari berita informasi, menyiarkan, dengan fakta dan mentaati Kode Etik Jurnalistik. Dara saya mendidih jika dengar apabila ada seorang Jurnalis diintimidasi dimana pun berada”, ujarnya.
Sebelumnya pada, Selasa (13/06/23) awak media mencoba konfirmasi ulang ke Pihak Humas Kemensos yang tidak mau sebutkan namanya menjelaskan, “Hal ini sudah dilaporkan ke pimpinan. Untuk tindak lanjut dari pimpinan nanti saya infokan lagi Pak”, ujarnya.